Dikemukakan Yanuar Prihatin, bahwa manfaat bidang tanah yang telah bersertipikat adalah bisa meningkatkan perekonomian, menjamin kepastian secara hukum terhadap kepemilikan tanah, menghindari mafia tanah/oknum yang tidak bertanggungjawab dan konflik pertanahan yang semakin berkurang.
Baca Juga: Mengejutkan! Jelang Pilkada 2024, Mendagri Bakal Umumkan Nama-nama Kepala Daerah yang Melanggar
Bahkan ia pun menyatakan siap mendukung komitmen Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono terhadap segala upaya pemberantasan mafia tanah. “Ingat! Kata Pak AHY, siapa saja pihak-pihak yang berani terlibat menjadi bagian dari oknum mafia tanah, hati-hati! Tidak ada ampun! Kita akan gebuk, gebuk, gebuk mafia manah,” tegasnya.
![Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin (tengah), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi (kiri), Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dedi Sudadi (kanan).*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/06/28/3197947913.jpg)
Sementara itu, terkait Sertipikat Tanah Elektronik, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan Teddi Guspriadi menjelaskan bahwa sistem keamanan sertipikat tanah elektronik menggunakan sistem block data yang siap diintegrasikan dengan sistem blokchain.
Perlu diketahui, ada lima manfaat serpikat elektronik yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN mealui Kantor Pertanahan di daerah, yakni: Pendaftaran tanah menjadi lebih efektif dan efisien, melindung dari terjadinya risiko bencana alam, meminimalisir kesalahan dalam pembuatan sertipikat, mengurangi iterkasi dengan masyarakat dalam pelayanan pertanahan, membatasi ruang gerak mafia tanah.
Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, Dedi Sudadi dan Kepala Subbagian Umum dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Hasan Masud Syafii.***