Komeng Jadi DPD RI Wakil Jawa Barat? yuk Intip Berapa Penghasilan per Bulannya Kalau Jadi

- 17 Februari 2024, 18:25 WIB
Komedian Komeng dan artis Jihan Fahira menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Jawa Barat. Komeng Jadi DPD RI Wakil Jawa Barat? yuk Intip Berapa Penghasilan per Bulannya Kalau Jadi.*
Komedian Komeng dan artis Jihan Fahira menjadi calon Dewan Perwakilan Daerah dari Provinsi Jawa Barat. Komeng Jadi DPD RI Wakil Jawa Barat? yuk Intip Berapa Penghasilan per Bulannya Kalau Jadi.* /Pikiran Rakyat Kuningan/kolase Instagram @komeng.original @jihanfahirareal

Sementara itu, istri Primus Yustisio, Jihan Fahira, artis cantik ini memperoleh 533.389 suara, menjadi perolehan suara terbanyak kedua di kursi DPD RI Jawa Barat, menempel Komeng.

Komeng dan Jihan Fahira hampir dipastikan lolos melenggang ke Senayan sebagai Senator DPD RI untuk masa bakti periode 2024–2029, karena masing-masing dari 33.036.982 DPT di Jawa Barat telah memilih mereka dari batas minimal 5.000 suara.

Baca Juga: Jutaan Formasi CPNS dan PPPK 2024 Bakal Segera Dibuka Pemerintah, yang Pingin Jadi Abdi Negara Simak ini

Gaji dan Tunjangan DPD RI

Lantas berapa gaji dan tunjangan yang akan diterima sebagai penghasilan Komeng dan Jihan Fahira jika diangkat menjadi DPD RI Dapil Jawa Barat?

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 menyatakan bahwa Ketua, Wakil Ketua, Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta mantan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD, bersama dengan janda atau duda mereka, memiliki hak keuangan dan administratif yang sama dengan anggota DPR.

Baca Juga: Belum Lebaran KPU Minta Maaf, Salah Apaan sih?

Oleh karena itu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, gaji pokok dan tunjangan jabatan anggota DPD setara dengan anggota DPR.

Selain itu, gaji pokok dan tunjangan anggota DPR telah diatur secara khusus dalam surat-surat resmi seperti Surat Edaran Setjen DPR RI dan Surat Menteri Keuangan. Gaji pokok dan tunjangan anggota DPR bervariasi tergantung pada jabatannya.

Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No. S-520/MK.02/2015 mengatur gaji pokok dan tunjangan anggota DPR. Selain itu, PP Nomor 75 tahun 2000 telah menetapkan standar gaji untuk anggota legislatif RI.

Baca Juga: Poster Film Vina Sebelum 7 Hari Resmi Dirilis, Kapan Tayang di Bioskop? Ini Sinopsisnya

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x