Benarkah PPKM Level 3 Dibatalkan?Atau Hanya Ganti Istilah? Ini Penjelasan Lengkapnya

- 8 Desember 2021, 06:10 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat/

KUNINGANTALK - PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat Nataru resmi dibatalkan oleh pemerintah, namun penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, dengan memberlakukan beberapa pengetatan.

Hal tersebit disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran persnya yang dikutip KuninganTalk .

Luhut menjelaskan bahwa pertimbangan pemerintah membatalkan pemberlakuan PPKM Level 3 ini dikarenakan penyebaran Covid-19 di Indonesia sudah lebih bisa terkendali.

Baca Juga: Mau Tahu Zodiak Capricorn Hari Ini Selasa 7 Desember 2021, Simak Ramalan Berikut

Meski demikian, Luhut menegaskan bahwa baik masyarakat maupun seluruh pihak harus tetap meningkatkan kewaspadaan, terutama dengan hadirnya varian baru saat ini.

Meski penerapan PPKM Level 3 telah resmi dibatalkan oleh pemerintah, namun pemberlakuan aturan ketat tetap diberlakukan terutama bagi mereka yang melakukan perjalanan jauh, terlebih mereka yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru (Natal dan Tahun Baru) akan dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan,” pungkas Luhut.

Baca Juga: Ini Waktu Shalat Wilayah Kuningan, 7 Desember 2021

Selama Nataru, syarat perjalanan jarak jauh dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x