Daftar Caleg Terpilih Pemilu 2024 untuk 50 Anggota DPRD Kabupaten Kuningan Periode 2024-2029

- 6 Mei 2024, 10:10 WIB
KPU Kuningan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis 2 Mei 2024, di salah satu hotel terkemuka Kota Kuda, jalan Siliwangi Kuningan.*
KPU Kuningan menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis 2 Mei 2024, di salah satu hotel terkemuka Kota Kuda, jalan Siliwangi Kuningan.* /Pikiran Rakyat Kuningan / Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, telah menetapkan Perolehan Kursi Partai Politik berikut 50 Caleg Terpilih hasil Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis 2 Mei 2024, di salah satu hotel terkemuka Kota Kuda, jalan Siliwangi Kuningan.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, menyampaikan dalam berita acara, bahwa ditetapkan 9 parpol yang menduduki parlemen DPRD Kuningan hasil Pemilu 2024 dari 5 daerah pemilihan (dapil).

Terdiri dari: PDI Perjuangan meraih 9 kursi, PKB 8 kursi, PKS 7 kursi, Golkar 7 kursi, Gerindra 6 kursi, PPP 4 kursi, Partai Demokrat 3 kursi, PAN 3 kursi, dan NasDem 3 kursi—total 50 kursi untuk anggota legislatif DPRD Kuningan.

Ketua KPU Kabupaten Kuningan, Asep Budi Hartono, M.Pd., Kamis 2 Mei 2024, usai rapat pleno Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu 2024 dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Kuningan pada Pemilu 2024, ia mengingatkan kepada seluruh Caleg Terpilih agar segera melaporkan harta kekayaannya, atau membuat LHKPN.

Baca Juga: Mobil Toyota Hybrid yang Dulunya Suka Parkir di Rumah Dinas Bupati Diamankan Kejaksaan Jadi Teka-teki

Asep Buhar sapaan Ketua KPU Kabupaten Kuningan menegaskan, seluruh Caleg Terpilih pada Pemilu 2024 paling lambat 21 hari sebelum pelantikan sudah harus melaporkan harta kekayaannya.

Dituturkannya, bahwa imbauan terhadap Caleg Terpilih hasil Pemilu 2024 harus secepatnya membuat LHKPN telah sesuai berdasar pada Pasal 52 PKPU No. 6/2024.

“Jika tidak membuat laporan harta kekayaan akan berdampak pada calon terpilih. Sesuai Pasal 52 ayat 3 PKPU No. 6/2024, KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah