Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh. Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3×24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1×24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
Untuk pusat keramaian seperti mall, bioskop, serta tempat-tempat wisata tetap diizinkan beroprasi namun dengan kapasitas 75 persen dari kapasitas maksimal pengunjung.
Sedangkan untuk acara sosial budaya serta kerumunan dimasyarakat hanya diizinkan sebanyak 50 persen dari kapasitas maksimal.
“Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan,” pungkas Menko Luhut.***
Baca Juga: Erick Thohir Pikirkan Bantuan Jangka Panjang Bagi Masyarakat Terdampak Erupsi Semeru
Editor: Rian S. Putra