Arteria Dahlan Diminta Minta Maaf, Dianggap Menunjukan Ego Sektoral dan Rusak Marwah DPR

- 18 Januari 2022, 18:09 WIB
Arteria Dahlan
Arteria Dahlan /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Publik Kembali dikejutkan dengan sikap salah satu anggota DPR RI, Arteria Dahlan yang melarang penggunaan Bahasa sunda oleh Kejati.
Pelarang tersebut tentu menimbulkan reaksi beragam mengingat Bahasa Sunda menjadi Bahasa ibu yang juga banyak digunakan terutama masyarakat Jawa Barat dan Banten.
Reaksi paling keras tentu berasal dari masyarakat Jawa Barat yang merasa heran dengan pelarangan tersebut.
Mereka bahkan meminta agar keberadaan Artaria Dahlan di DPR RI dapat dipertimbangkan karena tidak menghargai kearifan lokal.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Argo Parahyangan dari Bandung ke Jakarta, Rabu 19 Januari 2022
Ketua Paguyuban Panglawungan Sastra Sunda (PP-SS) Cecep Burdansyah mengungkapkan bahwa pejabat yang menggunakan Bahasa Sunda tidak melanggar hukum.
Pasalnya, Bahasa Sunda sebagai Bahasa Daerah diakui dalam konstitusi.
Hal tersebut mengacu pada Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
"Jadi siapapun, baik pejabat eksekutif, legislatif, yudikatif dan seluruh rakyat Indonesia dari Sabang sampai Merauke sudah selayaknya menghormati dan memelihara Bahasa Daerah," katanya.
"Kejati yang bicara Bahasa Sunda dalam rapat kerja tentu saja masih sejalan dengan konstitusi," sambungnya lagi dalam keterangan tertulis dikutip Kuningantalk dari  Pikiran-Rakyat.com pada Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket Kereta Api Kaligung Hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022
PP-SS beranggapan bahwa mengganti Kejati bukanlah solusi yang tepat, mengingat adanya cara lain untuk memahami pernyataan Kejati dalam raker tersebut.
"Adapun bila dalam raker tersebut ada yang tidak paham atas apa yang dikatakan Kejati, ada cara untuk meminta Kejati mengulang pembicaraannya dalam Bahasa Nasional, bukan dengan meminta diganti," ujarnya.
Maka dari itu, PP-SS menilai permintaan Arteria Dahlan untuk mengganti Kejati merupakan sikap politik yang tidak terpuji dan mengingkari konstitusi.
Dia juga beranggapan, permintaan Arteria Dahlan kontradiktif dengan visi misi DPR sebagai lembaga yang seharusnya merepresentasikan aspirasi rakyat.

Baca Juga: Kader PDIP Jabar Minta Ibu Megawati Pecat Arteria Dahlan
"Meskipun Arteria ada di Komisi III yang membidangi hukum, seharusnya dia menghormati Komisi X yang membidangi pendidikan dan kebudayaan," tutur dia dalam keterangan tertulis yang sama.
"Pernyataan Arteria jelas menunjukkan ego sektoral yang mengakibatkan rusaknya marwah DPR," lanjutnya lagi.
Oleh karena itu, PP-SS menuntut permintaan maaf Arteria Dahlan untuk Jaksa Agung dan Kejati yang bersangkutan, penutur Bahasa Sunda dan Daerah, Pimpinan DPR, PDIP, dan Fraksi PDIP.
Sebelumnya, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDIP, Arteria Dahlan mengkritik seorang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang berbicara dengan menggunakan Bahasa Sunda.
Diungkap Arteria Dahlan, sosok Kejati tersebut menggunakan Bahasa Sunda saat sedang melaksanakan rapat kerja (raker) pada Senin, 7 Januari 2022.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Samsat Keliling di Kota Cirebon Hari Rabu Tanggal 19 Januari 2022
Oleh karena itu, Arteria Dahlan meminta Kejaksaan Agung untuk melakukan penindakan tegas dengan mengganti Kejati yang bersangkutan.
"Ada Kejati yang dalam raker itu ngomong pake Bahasa Sunda. Ganti pak itu, kita ini Indonesia," kata Arteria Dahlan dikutip dari kanal YouTube DPR RI.
"Kalau ngomong pakai Bahasa Sunda, orang entar takut, ngomong apa dan sebagainya," sambungnya lagi.
Dikutif Kuningantalk.com dari Pikiran-Rakyat.com berjudul “Desak Kejati Pakai Bahasa Sunda saat Rapat Dicopot, Arteria Dahlan Dituntut Minta Maaf” (Elfrida Chania S /Pikiran-Rakyat.com)***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x