Arief beralasan semangat dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 agar seluruh proses pemilu dan pilkada diselesaikan tahun 2024, termasuk keserentakan proses pelantikan kepala daerah terpilih.
"Kalau disusun 27 November 2024, termasuk penyelesaian sengketa, itu baru akan tuntas di tahun 2025," jelas Arif.
Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan kepala daerah yang tidak bersengketa dilantik tahun 2024, sementara yang bersengketa akan dilantik kemudian.
"Kami merencanakan minggu depan, akan mengusulkan waktu pelaksanaan, sehingga seluruh tahapan termasuk pelantikan bisa selesai tahun 2024," harap Arief. ***