Sudah Taukah Kalian Pencatatan Nama Dokumen Penduduk Ternyata Tidak Boleh Disingkat, Ini Alasannya

- 20 Mei 2022, 15:01 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

KUNINGANTALK - Saat ini pemerintah menerapkan kebijakan baru mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2022 tentang pencatatan nama pada dokumen kependudukan.

Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, Kartu Keluarga (KK), Kartu Identitas Anak (KIA),
Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.

Adapun pencatatan nama pada dokumen kependudukan itu dilakukan oleh Disdukcapil, UPT Disdukcapil Kabupaten/Kota, atau Perwakilan Republik Indonesia.

Baca Juga: Dua Jenderal Polisi dan Puluhan Peserta Didik Sespimma Datangi Desa Dermasuci Tegal, Ada apa?

UPT Disdukcapil adalah unit pelayanan administrasi kependudukan di tingkat kecamatan yang berkedudukan dibawah disdukcapil Kabupaten/Kota.

Sementara Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hal yang menjadi sorotan mengenai pencatatan nama pada dokumen kependudukan tersebut, salah satunya adalah dalam mencatat nama tidak boleh disingkat kecuali tidak diartikan lain.

Contohnya : Muhamad Iwan ditulis Muh Iwan atau Abd Iwan, atau nama yang menggunakan tanda baca seperti tanda baca petik atau titik seperti Mu’in atau M. Iwan.

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah