Muhammad Farhan : Platform Jangan Injak Kedaulatan RI, Segera Daftar PSE

- 3 Agustus 2022, 20:01 WIB
M Farhan, anggota DPR RI
M Farhan, anggota DPR RI /Rian S Putra/

KUNINGANTALK - Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) Indonesia semakin gencar menertibkan platform - platform nakal untuk segera mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE).

Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan Indonesia. Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang buluh.

Anggota Komisi 1 DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan memperingatkan para platform itu jangan main - main dengan kebijakan Indonesia. Pasalnya, para platform ini tengah memiliki data warga Indonesia yang mutlak harus dilindungi.

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," ujar Farhan dalam keterangan persnya, Rabu 3 Juli 2022.

Baca Juga: Dua Pemain MU Paling Sering Dirundung di Twitter, Simak di Sini

Dengan kondisi itu, Farhan memastikan Indonesia tak segan bakal menutup platform yang tak ingin mendaftar bahkan tak menganggap himbauan Kominfo. "Ketidak patuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia," katanya.

Farhan menilai, platform harus mematuhi ketika Kemenkominfo memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan, sebelum menjatuhkan sanksi.

Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius. "Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.

Baca Juga: Ketua DPR AS Tiba di Taiwan, Hubungan China dan Taiwan Memanas

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x