Bareskrim Polri Tingkatkan Kasus Dugaan Korupsi yang Rugikan Negara Rp 451,6 Milliar

- 22 Agustus 2022, 20:56 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/KUNINGAN TALK
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli bahan bakar minyak (BBM) non tunai, antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) tahun 2009-2012 dari penyelidikan ke penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, peningkatan status ini berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan saksi baik dari pihak terkait dan ahli-ahli, kasus ini dinaikkan menjadi penyidikan,” kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin 22 Agustus 2022.

Baca Juga: Hari Ini Bareskrim Polri Periksa Rizky Billar dan Lesty Kejora Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Dedi menjelaskan, kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2009 sampai dengan 2012 PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) melakukan Perjanjian Jual Beli Bahan Bakar Minyak (BBM) secara non tunai dengan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) yang ditandatangani oleh Diretur Pemasaran PT PPN dengan Direktur PT AKT.

Adapun proses pelaksanaan kontrak sebagai berikut, yakni tahun 2009 sampai dengan 2010 dengan volume 1.500 KL perbulan.

Kemudian tahun 2010 sampai dengan 2011 PT PPN menambah volume pengiriman menjadi 6.000 KL perbulan (Addendum I).

Baca Juga: Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai Diperiksa dalam Kasus Binomo

Selanjutnya tahun 2011 sampai 2012 PT PPN menaikkan volume menjadi 7.500 KL perpemesanan (Addendum II).

Halaman:

Editor: Sihabudin

Sumber: Rilis


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x