Susul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri usai Diperiksa dalam Kasus Binomo

- 19 April 2022, 10:50 WIB
Menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan.
Menyusul Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Keduanya ditahan selama 20 hari ke depan. /

KUNINGAN TALK – Seusai menjalani pememeriksaan secara marathon, pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei langsung dijebloskan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan membeberkan, keduanya ditahan sejak Selasa, 19 April 2022.

Usai menjalani pemeriksaan pada Senin 18 April 2022 hingga pukul 23.00 WIB.

Penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan melakukan penahanan.

"Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi. Semalam (selesai pemeriksaan) jam 23.00 WIB," katanya kepada wartawan, Selasa 19 April 2022.

Baca Juga: Pacar Indra Kenz, Vanessa Khong dan Ayahnya Bakal Diperiksa Ulang Senin Depan dalam Kasus Binomo

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri resmi menahan tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.

Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan Bareskrim Polri.

Seperti diketahui, Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei diduga terbukti menerima aliran dana tindak kejahatan investasi bodong dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah