Penerima Aliran Dana Indra Kenz dan Doni Salmanan Terancam Tindak Pidana Pencucian Uang, Jika Tidak Melaporkan

- 14 Maret 2022, 10:03 WIB
Kolase foto Indra Kenz dan Doni Salmanan.
Kolase foto Indra Kenz dan Doni Salmanan. /Instagram

 

KUNINGAN TALK – Peringatan keras bagi siapa saja yang pernah menerima aliran dana dari Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Pasalnya, polisi tidak akan main-main kepada siapa saja yang menerima aliran dana itu tapi tidak melaporkan. Mereka terancam terlibat.

Oleh karena itu, Bareskrim Polri terus mengimbau masyarakat yang menerima aliran dana dari tersangka kasus Binomo Indra Kenz dan Quotex Doni Salmanan untuk segera melaporkan.

"Iya segera melaporkan untuk nanti dimintai penjelasan arahnya darimana, kemudian ada iktikad baik atau tidak itu semua akan menjadi pertimbangan," ungkap Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, Minggu 13 Maret 2022 kemarin.

Dikatakan Gatot, penerima aliran Dana terkait tindak pidana penipuan yang menjerat Indra Kenz dan Doni Salmanan bisa terancam UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jika tidak melaporkan ke Bareskrim Polri.

 

Baca Juga: Polisi Sita Motor Gede, Mobil Porsche dan Dua Rumah Mewah Milik Crazy Rich Doni Salmanan  

 

Halaman:

Editor: E. Suparman

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah