KUNINGAN TALK – Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan investasi bodong.
Kapten Vincent diduga menjadi affiliator trading binary option platform Oxtrade yang masuk dalam kategori aplikasi ilegal.
Dugaan affiliator ini dilaporkan Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Vincent Raditya alias Kapten Vincent telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Rabu, 6 April 2022.
Kapten Vincent diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong Binomo yang menjerat Indra Kenz.
"Kemarin kita fokus kasus-kasus IK, karena ada berhubungan Kapten Vincent dengan IK," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara dikutip dari PMJ News, Kamis 7 April 2022.