- Direktorat Jejaring Pendidikan (15 formasi)
- Biro Hukum (3 formasi)
- Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyrakat (9 formasi)
- Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi (10 formasi)
- Sekretariat Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (38 formasi)
- Direktorat monitoring (4 formasi)
- Direktorat Antikorupsi Badan Usaha (3 formasi)
- Direktorat Pelacakan Aser, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (33 formasi)
- Sekretariat Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi (37 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I (4 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II (4 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III (4 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV (5 formasi)
- Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah V (4 formasi)
- Sekretariat Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (26 formasi)
- Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi (1 formasi)
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data (3 formasi)
- Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi (5 formasi)
- Sekretariat Dewan Pengawas (6 formasi)
Baca Juga: Dibalut Budaya Sunda, Pelantikan IPMK Yogyakarta Berlangsung Meriah
Baca Juga: Jabatan Kepala Disdikbud kok Seksi Banget di Kuningan, Begini Kata Sekda Siapa Sosok Ideal
Baca Juga: Soal Pemilihan Ukas jadi Dirut PAM Tirta Kamuning, Bupati Kuningan Beri Penjelasan
Adapun untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan pendaftaran CPNS KPK 2023/2024 dan lain sebagainya, bisa kamu lihat melalui link Disini.***