Buntut Ojol Bunuh Diri Diduga Karena Teror Pinjol, OJK Panggil Aplikasi Adakami

- 22 September 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi AdaKami
Ilustrasi AdaKami /Google Play Store/

Adapun soal laporan bunga yang tidak masuk akal alias tinggi, pihak pinjol Adakami menyebut bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasukan kepada konsumen sebelum pembiayaan disetujui.

Langkah OJK Terhadap Pinjol Adakami

Pasca dimintai keterangan, pihak OJK kemudian meminta pinjol Adakami untuk melakukan investigasi secara menyeluruh tentang korban ojol yang didugan bunuh diri akibat teror DC.

OJK juga mengintruksikan pinjol Adakami untuk membuka kanal pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi lengkap soal korban ojol yang bunuh diri diduga akibat teror DC dan bunga yang tinggi.

“OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui infomrasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui OJK 157 melalui email konsumen @ojk.go.id, dan telepon 157,” tulis OJK.

Baca Juga: Kepengurusan Baru PPDI Kuningan Resmi Dikukuhkan Bupati : Tingkatkan Terus Pelayanan Kepada Masyarakat

Baca Juga: Jelang Derby Jatim Persebaya vs Arema, Polisi Bakal Turunkan 4.925 Personelnya

Baca Juga: Derby Jatim Persebaya vs Arema, Erick Thohir Pastikan Pertandingan Tetap di GBT

Pihak OJK menambahkan, AFPI sendiri telah menetapkan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yakni maksimal 0,4 persen per hari, dan itu hanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Atas kasus pinjol AdaKami, OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

OJK juga telah mewajibkan seluruh aplikasi pinjol untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan binga secara jelas kepada konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan yang ada.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x