Buntut Ojol Bunuh Diri Diduga Karena Teror Pinjol, OJK Panggil Aplikasi Adakami

- 22 September 2023, 08:10 WIB
Ilustrasi AdaKami
Ilustrasi AdaKami /Google Play Store/

PR KUNINGAN — Pasca viralnya kisah seorang pengemudi Ojeg Online (Ojol) yang nekat bunuh diri akibat teror Debt Collector (DC) Pinjaman Online (Pinjol) dari aplikasi Adakami. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) langsung bertindak cepat.

Terbaru, OJK telah memanggil penyelenggara P2P dalam hal ini pinjol Adakami pada hari Rabu, 20 September dan Kamis, 21 September 2023.

Pemanggilan pinjol Adakami oleh OJK adalah untuk dimintai klarifikasi soal berita yang beredar di media sosial soal dugaan korban bunuh diri akibat teror penagihan dan tingginya biaya bunga pinjaman.

“Dari pemanggilan tersebut, diketahui bahwa pihak Adakami telah melakukan investigasi awal untuk mencari debitur berinisial ‘K’ yang marak diberitakan, namun belum menemukan debitur yang sesuai dengan informasi yang beredar,” tulis OJK dalam keterangan tetulisnya.

Baca Juga: Yuk Segera Cek Jadwal Sholat Wilayah Kuningan Hari Ini 22 September 2023

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Kuningan Hari ini, Jumat 22 September 2023

Baca Juga: Kuningan Caang Senilai Rp117,5 Miliar tak Bermanfaat?!?

Masih dalam keterangan OJK, pinjol Adakami menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa aduan soal DC yang melakukan teror terhadap korban dengan melakukan orderan fiktif.

Namun, pihak pinjol AdaKami menyebut bahwa pihaknya hingga saat ini belum menemukan bukti yang cukup.

Adapun soal laporan bunga yang tidak masuk akal alias tinggi, pihak pinjol Adakami menyebut bahwa rincian bunga dan biaya-biaya yang dikenakan telah diinformasukan kepada konsumen sebelum pembiayaan disetujui.

Langkah OJK Terhadap Pinjol Adakami

Pasca dimintai keterangan, pihak OJK kemudian meminta pinjol Adakami untuk melakukan investigasi secara menyeluruh tentang korban ojol yang didugan bunuh diri akibat teror DC.

OJK juga mengintruksikan pinjol Adakami untuk membuka kanal pengaduan untuk masyarakat yang memiliki informasi lengkap soal korban ojol yang bunuh diri diduga akibat teror DC dan bunga yang tinggi.

“OJK juga mengimbau bagi masyarakat yang mengetahui infomrasi lebih lanjut tentang dugaan korban bunuh diri untuk menyampaikan langsung ke OJK melalui OJK 157 melalui email konsumen @ojk.go.id, dan telepon 157,” tulis OJK.

Baca Juga: Kepengurusan Baru PPDI Kuningan Resmi Dikukuhkan Bupati : Tingkatkan Terus Pelayanan Kepada Masyarakat

Baca Juga: Jelang Derby Jatim Persebaya vs Arema, Polisi Bakal Turunkan 4.925 Personelnya

Baca Juga: Derby Jatim Persebaya vs Arema, Erick Thohir Pastikan Pertandingan Tetap di GBT

Pihak OJK menambahkan, AFPI sendiri telah menetapkan batas tingkat bunga termasuk biaya lainnya untuk fintech lending yakni maksimal 0,4 persen per hari, dan itu hanya ditujukan untuk pinjaman jangka pendek.

Atas kasus pinjol AdaKami, OJK telah memerintahkan AFPI untuk menelaah hal tersebut sesuai dengan kode etik AFPI.

OJK juga telah mewajibkan seluruh aplikasi pinjol untuk menyampaikan informasi biaya layanan dan binga secara jelas kepada konsumen dan melakukan penagihan dengan cara yang baik sesuai dengan peraturan yang ada.

Baca Juga: Ada Ratusan Formasi 2023 CPNS di KPK, Cek Segera Sebelum Ditutup

Tidak cukup sampai disitu, OJK telah meminta pinjol Adakami melakukan investigas soal order fiktif dengan cara meminta informasi kepada platform market place atau e-commerce guna mengetahui pelaku yang melakukan orderan fiktif untuk meneror korban.

“OJK tengah tengah mendalami informasi yang disampaikan Adakami tersebut, termasuk apabila terdapat pelanggaran ketentuan sebagai dasar untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan faktar akurat,” tegasnya.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ojk.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x