Serentak seluruh jamaah pun menjawab "suami" yang mencari nafkah dalam rumah tangga.
"Beda antara kerja dengan nafkah. Nafkah itu usaha yang diikhtiarkan untuk memenuhi kebutuhan rizki di rumah tangganya.", Ungkap Ustadz Adi Hidayat.
Ustadz Adi Hidayat pun menjelaskan bahwa bentuk nafkah itu beragam jenis pekerjaannya. Namun, tidak semua jenis pekerjaan bisa diartikan sifatnya sebagai nafkah.
Hal tersebut karena nantinya dalam islam, "Perempuan pun diperkenankan untuk beraktivitas dalam bentuk pekerjaan-pekerjaan dengan dua syarat utama", pungkas Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Jadwal KRL Depok ke Jakarta Kota Siang Sampai Malam dan Harga Tiketnya Senin 15 Agustus 2022
Ustadz Adi Hidayat menjelaskan bahwa dua syarat utama yang memperkenankan perempuan untuk bekerja diantaranya:
1. Bekerjanya perempuan bukan dipahami sebagai pencari nafkah.
2. Tidak mengganggu stabilitas di dalam rumah tangga yang mengabaikan tugas-tugas pokok seorang isteri.
Ustadz Adi Hidayat melanjutkan penjelasannya, "Kalau (perempuan) keluar bekerja dipahami sebagai (pencari) nafkah, maka pasti, saya katakan pasti, akan muncul persoalan-persoalan di dalam rumah tangga".