Anggota Dewan Perempuan Ini Gugat PDIP, Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Hingga Pj Gubernur Jawa Barat

- 16 November 2023, 12:05 WIB
Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.*
Foto ilustrasi DPRD Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.* /

PR KUNINGAN — Hj Amenah, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang dipermasalahkannya.

Gak tanggung-tanggung, gugatan Hj Amenah ke PTUN ditujukan tak sekadar kepada partai PDIP saja, tapi kepada jajaran pejabat tinggi daerah turut digugatnya.

Baca Juga: Eric Dosen UGM Dipecat Gegara Laporan Pelecehan Terhadap Mahasiswi, Ini Profil Rekam Jejak Kakak Wamenkumham

Hj Amenah menyatakan bahwa dia telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait proses PAW dirinya. Sebab, dirinya merasa bahwa proses yang telah dilakukan dianggap tidak sah secara hukum.

Pihak yang digugat Hj Amenah tersebut, antara lain, DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan, Pj Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon H Imron dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Moh Luthfi.

Baca Juga: Sadis dan Tragis, Suami Tega Bunuh Istri Gara-gara gak Dikasih Uang Rp50 Miliar Buat Modal Calon Bupati

“Saya dipecat dari DPP PDIP. Namun, saya belum mengetahui atau menerima suratnya sampai saat ini. Tapi PAW-nya sudah selesai. Karena itu saya gugat DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan, Pj Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon H Imron dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Moh Luthfi,” kata Hj. Amenah pada hari Selasa, 14 November 2023.

Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon selama dua periode ini memberikan penjelasan tentang urutan peristiwa yang mengakibatkan pemecatannya dari PDI Perjuangan.

Baca Juga: Tiket Babak 16 Besar Piala Dunia U17 Telah Dipegang 6 Negara Ini, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah