PR KUNINGAN — Hj Amenah, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Fraksi PDI Perjuangan, melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jawa Barat, terkait proses pergantian antar waktu (PAW) yang dipermasalahkannya.
Gak tanggung-tanggung, gugatan Hj Amenah ke PTUN ditujukan tak sekadar kepada partai PDIP saja, tapi kepada jajaran pejabat tinggi daerah turut digugatnya.
Hj Amenah menyatakan bahwa dia telah melayangkan gugatan ke PTUN Bandung terkait proses PAW dirinya. Sebab, dirinya merasa bahwa proses yang telah dilakukan dianggap tidak sah secara hukum.
Pihak yang digugat Hj Amenah tersebut, antara lain, DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan, Pj Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon H Imron dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Moh Luthfi.
“Saya dipecat dari DPP PDIP. Namun, saya belum mengetahui atau menerima suratnya sampai saat ini. Tapi PAW-nya sudah selesai. Karena itu saya gugat DPC, DPD, DPP PDI Perjuangan, Pj Gubernur Jawa Barat, Bupati Cirebon H Imron dan Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Moh Luthfi,” kata Hj. Amenah pada hari Selasa, 14 November 2023.
Selain itu, Anggota DPRD Kabupaten Cirebon selama dua periode ini memberikan penjelasan tentang urutan peristiwa yang mengakibatkan pemecatannya dari PDI Perjuangan.
Baca Juga: Tiket Babak 16 Besar Piala Dunia U17 Telah Dipegang 6 Negara Ini, Bagaimana Nasib Timnas Indonesia?