Jelang Berakhir, Ketua DPRD Kuningan Pasangkan Cincin di Jari Bupati Acep Purnama dan Wabup Ridho Suganda

- 26 Oktober 2023, 21:02 WIB
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memasangkan cincin di jari Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Kamis 26 Oktober 2023.*
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memasangkan cincin di jari Bupati Kuningan H. Acep Purnama, Kamis 26 Oktober 2023.* /Erix Exvrayanto

PR KUNINGAN — Momen unik di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Kamis 26 Oktober 2023, Ketua DPRD Nuzul Rachdy memasangkan cincin hingga melingkar di jari Bupati Kuningan H. Acep Purnama, juga Wabup HM. Ridho Suganda.

Hal itu dilakukan Ketua DPRD Kuningan dalam agenda rapat paripurna tentang usulan pemberhentian Bupati Kuningan H. Acep Purnama dan Wakil Bupati Kuningan HM. Ridho Suganda, yang akan habis masa jabatannya pada 4 Desember 2023.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah PolisiBaca Juga: BREAKING NEWS: Rumah Ketua KPK Firli Bahuri Digeledah Polisi

Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, didampingi Wakil Ketua Hj. Kokom Komariyah, H. Dede Ismail, dan H. Ujang Kosasih.

Diikuti oleh, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kuningan, para pejabat Eselon II dan III Lingkup Pemerintah Kabupaten Kuningan, jajaran Camat dan para kepala desa.

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memangkan cincin di jari Wakil Bupati Kuningan HM. Ridho Suganda, Kamis 26 Oktober 2023.*
Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy memangkan cincin di jari Wakil Bupati Kuningan HM. Ridho Suganda, Kamis 26 Oktober 2023.* Erix Exvrayanto

Ketua DPRD menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menetapkan bahwa pengumuman tentang pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana disebutkan dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf a dan b harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati atau wakil bupati.

Baca Juga: PAM Tirta Kamuning Kuningan Berlakukan Sistem Gilir Ganjil-Genap untuk Wilayah Ini

Kemudian, diumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan untuk periode 2018–2023. Surat Pengumuman nomor 172/580/DPRD dibacakan, yang menyatakan bahwa H. Acep Purnama, SH., MH, dan H. Muhammad Ridho Suganda, SH., M.Si, diusulkan untuk diberhentikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan selama periode 2018–2023.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah