Sebagai bagian dari sesi tentang pemberantasan korupsi, pertanyaan panelis adalah: apa terobosan yang akan dilakukan para capres untuk menimbulkan efek jera bagi mereka yang melakukan korupsi dan menyelamatkan aset yang telah dikorupsi?
Baca Juga: Loker! Info Pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Apa Saja Syarat dan Cara Melamarnya Begini dari KPU
Adapun upaya pemberantasan korupsi, Kapres nomor urut satu, Anies Baswedan, menyatakan bahwa setidaknya empat langkah akan diambil.
Pertama, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset dan Pemiskinan harus "menghukum" mereka yang korup.
Kedua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan diberi kekuatan baru melalui revisi undang-undang.
Ketiga, undang-undang mengharapkan partisipasi masyarakat dengan memberikan imbalan kepada mereka yang membantu melaporkan kasus korupsi.
Terakhir, dia menyatakan bahwa kode etik para pemimpin KPK harus sangat ketat.
Prabowo Subianto, capres nomor urut 2, menyatakan bahwa dia akan memperkuat lembaga hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK. Dia juga akan memperkuat lembaga pengawasan seperti Ombudsman Republik Indonesia, Badan Pemeriksa Keuangan, dan inspektorat di kementerian.
Untuk capres nomor tiga, Ganjar Pranowo akan memprioritaskan penegakan hukum, termasuk pemiskinan koruptor dan perampasan aset. Dia juga akan menyeret pejabat korup ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sebagai tindak jera.