PR KUNINGAN — Bagi Anda yang sedang mencari info lowongan pekerjaan (loker) Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024 yang sudah dibuka mulai Senin, 11 Desember 2023.
Berikut adalah informasi tentang persyaratan dan prosedur untuk pendaftaran KPPS untuk Pemilu 2024.
Pemilu 2024 merupakan pemilihan umum sebagaimana proses pelaksanaan kedaulatan rakyat Indonesia yang dilakukan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang demokratis.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu petugas yang memainkan peran penting dalam Pemilu 2024 mendatang baik itu untuk jalannya pemilu di daerah.
Salah satu tanggung jawab KPPS adalah menjaga integritas dan transparansi pemilu yang akan diadakan pada 14 Februari 2024.
Syarat untuk Menjadi Petugas KPPS Pemilu 2024: Menurut Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Pasal 35 Ayat 1, calon petugas KPPS Pemilu 2024 harus memenuhi syarat-syarat berikut:
Orang-orang Indonesia (WNI).