Mahfud MD Sebut Aparat ‘Beking’ Tambang Ilegal, Ditanggapi KSAD TNI Begini

- 23 Januari 2024, 10:23 WIB
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), memberikan keterangan kepada pers pada hari Senin (22/1/2024) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat.
Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, selaku Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), memberikan keterangan kepada pers pada hari Senin (22/1/2024) di Markas Besar Angkatan Darat (Mabesad), Jakarta Pusat. /ANTARA/Fath Putra Mulya/

PR KUNINGAN — Pernyataan Mahfud MD yang menyebut ada ‘pejabat’ dan ‘aparat’ jadi “beking” atau melindungi usaha tambang ilegal, persoalan ini lantas ditanggapi Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Maruli Simanjuntak.

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak saat konferensi pers di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin 22 Januari 2024, mengatakan, "Aparat juga bisa aparatur sipil, ya, belum lengkap itu!” tandasnya.

Baca Juga: UPDATE : Harga Emas UBS Hari Ini Merosot Tajam, Antam Stagnan

Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa apa yang disebutkan Mahfud MD tentang diksi "aparat" belum lengkap karena istilah "aparat" dapat mengacu pada banyak hal, jadi ia mempertanyakan apa yang dimaksud Calon Wakil Presiden nomor urut 3 itu tentang "aparat".

“Jadi, ya saya bilang begitu, aparat itu yang mana?” sahutnya.

Kepala Staf TNI Angkatan Darat mengatakan bahwa TNI AD telah memberikan asas hukum kepada setiap prajuritnya, dan dia percaya bahwa pihaknya tidak berani melakukan sesuatu yang melanggar hukum, seperti mendukung pertambangan ilegal.

Baca Juga: Ini Tiga Jenis Bansos yang Pasti Cair Januari 2024, Cek Segera Jangan Sampai Kelewatan!

“Jadi, kita juga sulit di zaman sekarang ini, terus terang, kalau misalnya kita begitu-begitu, kita takut masuk video sekarang. Jadi, kita tidak lagi berani, dan kita sudah mulai,” tuturnya.

"Memang kadang-kadang hukum akan taat setelah ada pemaksaan," imbuh Maruli.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah