Pasca Putusan MK, Presiden PKS Beri Tanggapan: Hormati Putusan meski Tak Sesuai Harapan

- 23 April 2024, 20:00 WIB
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu bersama Ketua DPW PKS Jawa Barat, Haru Suandharu saat memberikan keterangan usai peresmian Posko Mudik PKS Jawa Barat, di Rumah Makan Mak Ecot, Nagreg, Jumat, 5 April 2024./IST
Presiden PKS, Ahmad Syaikhu bersama Ketua DPW PKS Jawa Barat, Haru Suandharu saat memberikan keterangan usai peresmian Posko Mudik PKS Jawa Barat, di Rumah Makan Mak Ecot, Nagreg, Jumat, 5 April 2024./IST /

PR KUNINGAN — Pasca keluarnya putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang jadi salah satu parpol pengusung pasangan Anies-Muhaimin pun buka suara.

Melalui Presiden PKS, Ahmad Syaikhu mengatakan, pihaknya menghormati putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 meski tidak sesuai dengan keinginan dan harapan.

“Semua dalil, argumen, dan saksi sudah kita sampaikan di persidangan MK. Ikhtiar sudah kita optimalkan. Meski hasil tak sesuai dengan keinginan dan harapan kita,” ucap Presiden PKS Syaikhu, Selasa 23 April 2024.

Hal tersebut disampaikannya saat menerima kedatangan Capres dan Cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar di Kantor DPP PKS, Jakarta, pasca adanya putusan sengketa Pilpres 2024 oleh MK.

Baca Juga: Situs Batu Lingga di Desa Cikahuripan Kuningan Masuk Obyek Diduga Cagar Budaya, Bakal Diteliti Para Ahli

Dalam kesempatan itu juga, Syaikhu mengapresiasi sikap tiga dari delapan orang hakim MK yang telah menyuarakan rasa keadilan dengan menyampaikan pendapat hukum yang berbeda atau dissenting opinion.

“Munculnya pendapat hukum yang berbeda dari tiga hakim MK menunjukkan bahwa gugatan yang disampaikan pemohon diakui derajat kebernarannya oleh tiga dari delapan hakim MK,” imbuhnya dikutip dari ANTARA.

Merupakan Sejarah Baru

Ahmad Syaikhu pun menyatakan, kemunculan dissenting opinion dari ketiga Hakim MK adalah sejarah baru dalam proses penanganan sengketa pemilu di MK.

“Dalam sejarah sengketa Pilpres di MK, baru kali ini adan dissenting opinion dari para hakim. Sebuah petanda masa depan demokrasi dan penegakan hukum Indonesia masih memiliki harapan,” ucapnya.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x