PR KUNINGAN — Diksi “dissenting opinion” sedang trending bin viral menghangat pasca putusan MK tentang hasil sidang Sengketa Pilpres 2024. Hal itu mencuat setelah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi menyebutnya “sejarah baru”.
Pasalnya, di masa kepemimpinan Ketua MK Mahfud MD yang juga adalah calon wakil presiden yang menjadi salah satu penggugat dalam sidang Sengketa Pilpres 2024, dahulu tidak pernah terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat diantara Hakim MK kala membuat putusan MK.
Menurut pandangan Mahfud MD selaku mantan Ketua MK, bahwa suara Hakim konstitusi yang tidak dapat disatukan menyebabkan perbedaan pendapat (dissenting opinion) muncul dalam sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
Baca Juga: Hari Bumi 2024, Manusia Harus Sadar Tanggungjawab Menjaga Kelestarian Lingkungan Hidup Setiap Hari
Diungkapkannya, selama pemilihian umum dari tahun 2004 hingga 2019, ketika terjadi gugatan, baru di sidang sengketa Pilpres 2024 ada perbedaan pendapat di antara Hakim atau dissenting opinion. Ditandaskannya, merupakan sejarah baru di Mahkamah Konstitusi.
Kepada media, Senin 22 April 2024, Mahfud MD menyatakan, "Nah soal pendapat yang berbeda (dissenting opinion), ini menarik, sepanjang sejarah MK, tidak pernah ada pendapat yang berbeda tentang pemilu. Saya mengikuti MK sejak awal, dan sampai sekarang tidak ada pendapat yang berbeda tentang pemilu."
Lebih lanjut Mahfud menyampaikan penjelasannya, ihwal kode etik hakim, yang dianut oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi dari tahun 2008 hingga 2013, mengatur perkara yang berkaitan dengan jabatan orang agar tidak timbul pendapat yang berbeda, sehingga hakim terlihat kuat dan tidak ada masalah.
Baca Juga: WOW Sehatnya Badui Bebas Demam Berdarah, Suku Pedalaman Lebak Hingga Kini ‘Zero’ Kasus DBD
Dia menegaskan bahwa jika ada yang tidak setuju, mereka harus dikompakkan terlebih dahulu. Namun, suara hakim konstitusi tidak dapat disatukan pada sengketa Pemilu 2024, menyebabkan pendapat yang berbeda.