Dalam keterangannya yang dikutip pada Rabu, 17 April 2024, Dirjen IKP Kominfo, Usman Kansong menyatakan, "Ada sanksi administratif, termasuk sanksi pemutusan akses atau blokir."
Baca Juga: Bus Pahala Kencana Terbakar di Tol Jombang Mojokerto Akibat Ban Pecah
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 2/2024 tentang Klasifikasi Game menetapkan rating atau batasan usia untuk memainkan game untuk klasifikasi game yang dimaksud.
"Publisher atau penerbit, pembuat, atau pengembang game harus melakukan klasifikasi secara mandiri, seperti yang ditetapkan dalam Pasal 6," tegasnya.***