Wanita Berambut Pirang Tubles Bos Baju Sedang Ngepel Pakai Pedang Katana Gara-gara Ditegur Suruh Lepas Sepatu

3 April 2024, 05:30 WIB
Kolase foto toko pakaian milik korban penusukan berinisial RA (42) yang tewas di Jalan Borobudur Raya No 57 Perumnas II Kelurahan Bencongan Indah, Kecamatan Kelapa dua, Kabupaten Tangerang dan tampang pelaku penusukan. /Kabar Banten

PR KUNINGAN — Kejamnya wanita berambut pirang berlaku garang berani menusuk perempuan hingga tewas menggunakan pedang panjang jenis “katana”, cuma gara-gara ditegur suruh melepas sepatu kala hendak menginjak lantai toko yang sedang dipel.

Tempat kejadian perkara (TKP) aksiden mematikan yang viral videonya di media sosial (medsos) terjadi menimpa korban berinisial RA (52 tahun) seorang pedagang pakaian di Ruko Perumnas II, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Senin 1 April 2024.

Si pelaku, wanita berambut pirang itu berinisial ND (43 tahun) yang kini statusnya sebagai tersangka menurut keterangan Kapolsek Kelapa Dua, Kompol Stanlly Soselisa.

Berdasarkan keterangan tersangka, Stanlly menyatakan bahwa penusukan tersebut disebabkan oleh kekesalannya terhadap korban, yang dia tegur dengan bahasa kasar ketika masuk ke dalam toko lantaran memakai sepatu.

Baca Juga: Segernya Kode Redeem ML Hari Ini Update 3 April 2024, Mobile Legends Hadiah Kejutan Skin Diamond Bang Bang

"Saat korban sedang mengepel, pelaku masuk memakai sepatu. Korban menegur pelaku untuk melepaskan sepatunya dengan bahasa 'TAI', dari situ pelaku tersulut emosi," ungkap Kapolsek Kelapa Dua, sebagaimana dikutip dari PMJ, Selasa 2 April 2024.

"Akhirnya terjadi cekcok mulut dan cakar-cakaran antara pelaku dan korban," imbuhnya.

Setelah merasa terdesak, pelaku menuju mobil Toyota Yaris berwarna putih nopol B 111 NDD yang terparkir di depan toko korban. Dia mengambil senjata tajam berupa sebilah pedang jenis katana.

"Pelaku ambil samurai (katana) dan langsung menikam korban di bagian perut sebelah kiri bagian bawah payudara hingga tembus," tutur Stanlly.

Baca Juga: Serbu Klaim Kode Redeem Genshin Impact Hari ini Update Rabu 3 April 2024, Kejutan Hadiah Primogems dan Mora

Menurutnya, pelaku mengambil sebilah katana yang terbuat dari baja tahan karat sepanjang 50 sentimeter dengan tulisan "baton sword" dan sarungnya terbuat dari besi warna hitam dari mobil yang dikendarainya.

"Pelaku datangi korban dengan tangan kanannya, setelah di depan korban, pelaku cabut samurai dari sarungnya dan menusukkan ke korban," bebernya.

Korban sempat ingin mengejar pelaku namun seketika tersungkur. Adapun hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang menunjukkan bahwa korban mengalami luka tusuk pada dada kiri dan sudut luar alis, serta luka lecet pada pipi kiri, rahang kiri, dagu kiri, dan lutut kiri.

Baca Juga: Innalillahi, Calon Anggota PPPK Meninggal Dunia saat Hendak Dilantik: Sudah jadi Pegawai Honorer 20 Tahun

Tampak potongan di dinding batang nadi sisi kiri dan potongan di dekat rongga dada kiri pada tulang iga ke-8. Sekira 900 mililiter darah dalam rongga dada kiri.

Tersangka dikenakan tindakan pidana pembunuhan berdasar Pasal 338 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup dan 15 tahun.***

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: PMJ

Tags

Terkini

Terpopuler