Polisi Bongkar Markas Judi Online Beromzet Rp 30 Miliar, Bisa Gaji Karyawan Rp 10 Juta Satu Orang

26 April 2024, 19:10 WIB
Judi Online Jadi Virus terbaru yang Mewabah di Indonesia /Alamsyah/ARAHKATA

PR KUNINGAN — Pemerintah terus berupaya melakukan pemberantasan judi online yang peredarannya sangat marak hingga membuat masyarakat sangat resah.

Terbaru, kepolisian Polda Metro Jaya berhasil mengungkap markas (operator) situs judi online di wilayah Tapis, Cimanggis, Kota Depok, Jawa Barat pada Selasa, 23 April 2024 sekitar pukul 21:30 WIB.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengungkapkan, markas judi online yang telah berdiri sejak tahun 2021 itu memiliki omzet yang fantastis, yakni mencapai Rp30 miliar.

“Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, pada Jumat, 26 April 2024.

Dari hasi penggeledahan markas judi online di Depok itu, polisi berhasil menangkap empat orang yang berada di dalam rumah yakni EP (40), BY (37), DA (24) dan TA (41).

Baca Juga: PKS bakal Ikut Jejak Partai NasDem dan PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran? Relawan: Ini Hanya Masalah Waktu

“Dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kana Youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin,” jelasnya.

Hendri menambahkan, para pelaku melakukan modus dengan melakukan pemasaran melalui akun tersebut dengan sejumlah permainan judi online seperti, slot, domino, poker dan lain sebagainya.

“Kemudian, dalam video konten tersebut, para pemain terlebih dahulu harus mendownload aplikasi, yaitu slot Higgs Domino dan Royal Dream melalui link dibagikan tersangka,” imbuhnya dikutip dari ANTARA.

Beromzet Rp30 Miliar

Dari hasil penggerebekan markas judi online, polisi menemukan fakta bahwa pelaku berhasil memperoleh pendapatan dari bisnis haramnya tersebut mencapai Rp30 miliar.

Baca Juga: Tanggapi Masalah Eceng Gondok DTW Waduk Darma, Begini Ungkap PT Jaswita Jabar dan DPP Kuningan

“Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dilakukan dan karyawannya sudah mencapai Rp30 miliar,” katanya.

Tidak cukup sampai disitu, berkat bisnis judi online nya itu pelaku EP bisa memberikan gaji karyawan mencapai Rp 10 juta untuk satu orang.

“Tersangka RP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat,” ucapnya.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router hingga dua unit token bank.

Atas perbuatannya tersebut, kini keempat pelaku harus berurusan dengan hukum dan terancam mendapat hukuman penjara maksimal 20 tahu dan denda paling banyak mencapai Rp10 miliar.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler