Polda Jabar Temukan 72 Situs Judi Online, Kini Bakal Diblokir Kominfo

27 Juni 2024, 08:50 WIB
Ilustrasi judi online. /Antara/Aprillio Akbar/

PR KUNINGAN — Kepolisian dari Polda Jabar kini dikabarkan sudah mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 72 situs judi yang kini sudah terindikasi mengarah pada judi online ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menyebut, pihaknya berhasil menemukan puluhan situs judi online setelah dilakukannya patroli siber.

“Sjauh ini dari hasil pemantauan di ruang digital ataupun yang kita kenal dengan patroli siber, kita menemukan pada hari ini 25 Juni 2024 ada kurang lebih 72 akun, 72 situs yang terindikasi judi online,” ujar Jules Abraham, Rabu 26 Juni 2024.

Dirinya menambahkan, kini Polda Jabar juga sudah berkomunikasi dengan pihak Bareskrim Polri agar bisa menindak tegas adanya temuan situs judi online sehingga nanti bisa diblokir oleh Kominfo.

Baca Juga: Ini Tiga Kategori Kelulusan Hasil Tes Substantif PPG Prajabatan Tahun 2024, Bagaimana Hasilnya?

“Tentunya permohonan pemblokiran situs judi online ini telah kita minta, kita mohon kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi atau Kominfo. Dan tentu kita melalui pihalk Bareskrim Polri,” tambahnya dikutip dari Antara.

Jules menegaskan, Polda Jabar kini terus gencar melakukan patroli siber guna memberantas situs judi online yang kini sudah sangat meresahkan beragam kalangan masyarakat.

“Sampai dengan saat ini Polda Jawa Barat terus melakukan upaya-upaya pencegahan maupun penindakan terhadap kasus-kasus perjudian online,” tandasnya.

Jabar Duduki Posisi Tertinggi

Menteri Koordinator Poltik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto yang sebelumnya didapuk sebagai Ketua Tim Satgas Judi Online menyebut, Jawa Barat kini mendudui posisi tertinggi sebagai provinsi dengan jumlah penjudi online terbanyak.

Baca Juga: Masalah Stunting Apakah Politis? Begini Tawaran Inovasi Percepatan Penurunan Stunting Tim Peneliti UIN Bandung

Tak tanggung-tanggung, Hadi menyebut bahwa ada 535.644 orang yang terpapar judi online hingga nilai transaksi permainan haram tersebut mencapai Rp3,8 triliun.

“Lima provinsi terbesar secara demografi yang masyarakatnya sudah terpapar, berdasarkan data-data dari PPATK, yang pertama adalah yang paling atas, Jawa Barat,” pungkasnya.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler