Aduh! Harga MinyakKita Dipastikan Naik, Kini jadi Rp15.700 Per Liter

29 Juni 2024, 07:18 WIB
Ilustrasi - Aduh! Harga MinyakKita Dipastikan Naik, Kini jadi Rp15.700 Per Liter /Purbalinggaku - Ikhwan M

PR KUNINGAN — Masyarakat Indonesia kembali harus menerima kenyataan atas adanya kebijakan baru pemerintah untuk menaikan harga minyak goreng rakyat atau MinyakKita.

Bahkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan telah mengusulkan untuk relaksasi Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk MinyakKita kini berada di harga Rp15.700 per liter.

Kenaikan itu bakal menjadi kenyataan setelah keluarnya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Pemendag) soal kenaikan harga MinyaKita sebesar Rp1.700 dari harga sebelumnya Rp14.000 per liter.

“Ya kita lagi nunggu Permendag, sementara saya minta Dirjen Kemendag untuk relaksasi harga Rp15.700 per liter,” ucap Zukifli Hasan.

Baca Juga: Tol Jogja Solo Bakal Segera Difungsikan, Beroperasi sampai Klaten: Total 23 Km

Pria yang akrab disapa Zulhas tersebut memastikan, apabila hasil Permendag yang diusulkan pihaknya telah selesai maka untuk harga MinyakKita dipastikan naik tak lama lagi.

Zuhas menilai, kenaikan harga MinyakKita yang diusulkan ada di harga Rp15.700 karena untuk HET Rp14.000 dinilai sudah tak sesuai dengan harga biaya pokok produksi yang terus berubah.

“Harga MinyakKita ke Rp15.700 penyesuaian saja, tidak naik,” imbuhnya dikutip dari Antara, Sabtu 29 Juni 2024.

Dinilai Tetap Murah

Meskipun ada kenaikan harga MinyakKita dari yang sebelumnya Rp14.000 menjadi Rp15.700, namun Mendag menyebut harga tersebut akan tetap murah dibandingkan dengan minyak goreng kemasa premium.

“Ya tentu MinyakKita masih menjadi yang termurah,” tambahnya.

Baca Juga: Cek Jadwal Seleksi CPNS 2024, Bakal Dibuka Tanggal 15 Juli? Ini Syarat Pendaftaran SSCASN Terbarunya

Adapun untuk HET MinyakKita yang kini berada di harga Rp14.000 tertuang dalam Surat Edaran Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan.

Sesuai dengan Permendag Nomor 36 Tahun 2020 disebutkan bahwa MinyakKita merupakan merek dagang untuk minyak goreng sawit yang dimiliki oleh pemerintah dalam hal ini Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag RI.

Sejak diluncurkan beberapa waktu lalu, kehadiran MinyakKita menjadi upaya pemerintah dalam menghadirkan minyak goreng murah untuk masyarakat serta dalam menanggulangi kelangkaan salah satu bahan pokok tersebut.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler