Peraturan tersebut membatasi wewenang Penjabat Kepala Daerah dalam empat hal: membuat kebijakan pemekaran daerah, membatalkan izin pejabat sebelumnya, dan membuat kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan pejabat sebelumnya.
Baca Juga: Harga Cabai Kian Pedas Dipasaran, Tembus Rp 120 Ribu Per/Kg, Mendag: Kita Terus Cari Jalan Keluar!
Istri Bey Machmudin melantik Ketua TP PKK, Penjabat Ketua Dekranasda, Penjabat Ketua Forikan, dan Bunda Genre, Literasi, PAUD, dan FAD Kabupaten Karawang di tempat yang sama setelah pelantikan Bupati Karawang, Penjabat Bupati Kuningan, dan Penjabat Wali Kota Banjar.
Pengukuhan Bunda Genre, Bunda Literasi, Bunda PAUD, Bunda FAD, dan Ketua Sekoper Cinta Kabupaten Kuningan dan Kota Banjar juga dilakukan oleh Amanda Soemdi Bey Machmudin. Dia juga dilantik sebagai Penjabat Ketua TP PKK, Penjabat Ketua Dekranasda, dan Penjabat Ketua Forikan.***