Pj Gubernur Jabar Lantik 3 Pimpinan Daerah: Bupati Karawang, Penjabat Wali Kota Banjar dan Pj Bupati Kuningan

- 5 Desember 2023, 09:05 WIB
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin melantik Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati dan Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat, atas nama Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo (Jokowi), Senin 4 Desember 2023.*
Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin melantik Bupati Karawang Aep Syaepuloh, Penjabat Wali Kota Banjar Ida Wahida Hidayati dan Pj Bupati Kuningan Iip Hidajat, atas nama Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo (Jokowi), Senin 4 Desember 2023.* /

Selain itu, Bey mengingatkan bahwa Provinsi Jabar beberapa waktu lalu mendeklarasikan Jabar Anteng (Aman, Netral, Tenang) dan Jabar Akur (Aman, Kondusif, Rukun) untuk memastikan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 yang aman. Ketiga kepala daerah yang baru dilantik harus menerapkan deklarasi tersebut dan memastikan Pemilu berjalan lancar, bukan hanya seremoni.

Baca Juga: Musykerwil II Pimpinan Wilayah Persatuan Islam DI Yogyakarta

Meminta deklarasi tersebut tidak hanya dilakukan secara seremonial, tetapi juga dilaksanakan di setiap wilayah. Bey Machmudin menyatakan bahwa bapak dan ibu harus mampu menjaga netralitas ASN, TNI, dan Polri serta menjamin pelaksanaan pemilu dengan aman, damai, dan lancar.

Selain itu, kepala daerah harus sangat memperhatikan musim hujan yang kini telah memasuki hampir seluruh wilayah Jabar. Bey menyatakan bahwa waspada terhadap banjir dan longsor, bencana alam hidrologis, harus dipertahankan.

Baca Juga: Sejumlah Mobil Ambulans jadi Sasaran Tembak Penjajah Israel

Untuk itu, kepala daerah diminta untuk secara aktif turun ke lapangan untuk mengingatkan masyarakat akan kemungkinan bencana alam dan memberikan perlindungan kepada penduduk yang tinggal di daerah rawan bencana.

"Jangan bosan turun ke lapangan pada musim hujan ini karena banyak saudara-saudara kita yang tinggal di wilayah yang rawan longsor," kata Bey.

Baca Juga: KSAD Maruli Simanjuntak Jadi Inspektur Upacara Pemakaman Mantan Kepala BNPB Doni Munardo

"Kita sebagai penyelenggara pemerintahan harus memberikan respons cepat kepada masyarakat agar masyarakat tidak mengeluh karena ada masalah di lapangan yang tidak kita selesaikan."

UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menetapkan tanggung jawab, wewenang, dan kewajiban penjabat kepala daerah yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.

Halaman:

Editor: Erix Exvrayanto

Sumber: Humas Pemprov Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah