KUNINGAN TALK - Kasus dugaan korupsi aset benda cagar budaya salah satunya berupa mesin pompa air riol peninggalan Belanda menyeret dua nama pejabat penting Pemkot Cirebon.
Praktisi Budaya yang menjadi salah satu saksi ahli yang dipanggil Inspektorat Kota Cirebon dalam kasus dugaan korupsi riol, Jajat Sudrajat membeberkannya.
Jajat mengungkapkan kronologis kasus tersebut mulai dari awal terjadi.
"Kronologi kasus ini berawal tahun 2019, ketika Kepala BKD MK diganti Pj Sekda AS. Karena diduga MK saat itu tak mau tandatangan surat pengajuan penghapusan. Lalu tak lama kepala BKD dari AS dijabat AM yang sekarang menjadi Sekda Kota Cirebon," katanya dikutip dari sabacirebon.com.
Baca Juga: Lewat Adu Penalti yang Dramatis, Liverpool Juara Piala FA Kalahkan Chelsea 6-5
Baca Juga: Jadwal Sholat Hari Ini Minggu 15 Mei 2022 Kabupaten Kuningan
Menurut Jajat, atas dasar itu Eks Pj Sekda Kota Cirebon (Anwar Sanusi) dan Sekda Kota Cirebon (Agus Mulyadi) merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini.
Tidak bisa kemudian terkesan cuci tangan dan hal ini parahnya kemudian diabaikan Kejaksaan.
Dikatakan Jajat, semua pihak harus tahu, pintu mesin pompa air riol hanya ada tiga di dunia. Pertama di Roterdam Belanda, ke dua di Swiss dan ke tiga di Manchester Inggris.