Maka dari itu, secara kelembagaan, tindakan yang dilakukan Anwar Usman mempunyai pengaruh secara langsung maupun tidak langsung terhadap marwah dan keluhuran martabat MK karena penyampaian keberatan dilakukan secara terbuka.
Tidak hanya itu, MKMK berpandangan, gugatan yang dilayangkan oleh Anwar ke PTUN menjadi fakta yang memperkuat bahwa dirinya tidak dapat menerima putusan itu, bahkan cenderung melakukan reaksi dan perlawanan.
Majelis berpandangan, sikap Anwa adalah bentuk pelanggaran terhadap prinsip-prinsip Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
“Dengan demikian, Majelis Kehormatan memandang perlu untuk memberikan teguran tertulis kepada Hakim Terlapor untuk menujukkan sikap patuhnya yang tulus terhadap Putusan Majelis kehormatan, in casu Putusan No,2/MKMK/L/2023,” tandasnya.***