MKMK Resmi Tetapkan Anwar Usman Terbukti Langgar Kode Etik, Kena Sanksi Teguran

- 28 Maret 2024, 18:24 WIB
.MKMK Resmi Tetapkan Anwar Usman Terbukti Langgar, Kena Sanksi Teguran.* (Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi)
.MKMK Resmi Tetapkan Anwar Usman Terbukti Langgar, Kena Sanksi Teguran.* (Foto: Instagram/@mahkamahkonstitusi) /

PR KUNINGAN — Hakim Konstitusi, Anwar Usman resmi dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik serta Perilaku Hakim Konstitusi oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).

Pembacaan putusan yang menyebut bahwa Anwar Usman dinyatakan melanggar Kode Etik tersebut, diungkapkan oleh Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna dalam Sidang Pleno Pengucapan Putusan MKMK, yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam prinsip Kepantasan dan Kesopanan butir penerapan angka satu dan angka dua Sapta Karsa Hutama,” ucap Ketua MKMK, pada Kamis, 28 Maret 2024.

Dengan adanya putusan itu, Anwar Usman lantas dijatuhi hukuman teguran tertulis oleh MKMK.

Sebelumnya, tiga pengacara yakni Zico Leonardo Simajuntak, Alvon Pratama Sitorus serta Junaidi Malau, melaporak Anwar Usman ke MKMK atas pernyatannya saat konferensi pers yang mengaku keberatan atas sanksi etik yang dijatuhkan oleh MKMK dalam Putusan No.2/MKMK/L/2023. Yakni pencopotan jabatan dari Ketua MK.

Baca Juga: Gempa Bumi Guncang Gunung Kidul Yogyakarta M 5,0: Pusat Gempa di Laut!

Tidak tinggal diam, Anwar pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap putusan pengangkatan Ketua MK yang baru, yakni Suhartoyo dengan masa jabatan 2023-2028.

Anggota MKMK Yuliandri mengatakan, hal yang menjadi perhatian utama para hakim adalah sikap Anwa Usman yang juga sebagai Hakim Terlapor, justru tidak menerima putusan MKMK dengan menggelar konferensi pers.

“Dalam konferensi pers tersebut, Hakim Terlapor secara terbuka menyampaikan kepada publik yang diliput oleh berbagai media khususnya perihal keberatannya mengenai prosedur beracara, pertimbangan Majelis Hakim dan sanksi,” tuturnya dikutip dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x