PR KUNINGAN — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyurati Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) untuk memastikan penegakan hukum kasus dugaan rudapaksa hingga hilangnya nyawa Vina Dewi Arsita di Cirebon.
Koordinator Subkomisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing, mengatakan dalam pernyataan tertulis, Selasa 21 Mei 2024, bahwa Komnas HAM kembali meminta keterangan Polda Jabar melalui surat Nomor 380/PM.00/K/V/2024 tertanggal 20 Mei 2024, sebagai salah satu upaya dalam memastikan penegakan hukum atas kasus tersebut.
Ia menyatakan bahwa surat tersebut berisi desakan untuk berbagai hal, seperti meminta keterangan tentang perkembangan pencarian DPO tiga orang (Pegi alias Perong, Andi, dan Dani) dalam kasus penghilangan nyawa Vina Cirebon dan kekasihnya yang bernama Eki.
Komnas HAM kemudian meminta Polda Jabar untuk memberikan keterangan tentang tindakan lanjut dan proses hukum terhadap tiga orang yang diidentifikasi sebagai DPO tersebut.
Terakhir, Komnas HAM meminta Polda Jabar untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan hak atas keadilan dan kepastian hukum terhadap keluarga korban.
“Sementara itu, untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” ungkap Uli. Selain itu, ia menyatakan keprihatinannya atas tiga pelaku yang belum ditangkap.
Dinyatakannya pula, bahwa kuasa hukum Hadi Saputra, Suprianto, Eko Ramadani, dan Saka Tatal telah mengajukan pengaduan kepada Komnas HAM pada 13 September 2016, sebagai tanggapan atas informasi bahwa pengacara pelaku telah mengajukan pengaduan kepada lembaga tersebut.
"Isu yang diadukan mengenai dugaan penghalangan bertemu dengan keluarga dan kuasa hukum, pemaksaan pengakuan sebagai pelaku, serta dugaan penyiksaan," tuturnya.