Uli menyatakan bahwa Komnas HAM melalui surat Nomor 0.131/K/PMT/I/2017 tertanggal 20 Januari 2017 meminta klarifikasi dari Irwasda Polda Jawa Barat terkait pengaduan tersebut.
Komnas HAM meminta Irwasda Polda Jawa Barat untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik yang diduga melakukan penyiksaan dan menghalangi kunjungan keluarga. Mereka juga meminta agar pelaku penyiksaan diproses secara disipliner dan pidana, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP, dan mematuhi standar hukum untuk penanganan anak.
Tragedi hilangnya nyawa Vina Cirebon yang juga diduga kena rudapaksa oleh para pelaku, pun penganiayaan keras sampai menghilangkan pula nyawa kekasih Vina bernama Eki, peristiwa ini terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada 27 Agustus 2024 silam.
Terdapat sebelas orang yang menjadi tersangka atas peristiwa tragis tersebut. Namun, hanya delapan dari mereka yang ditangkap dan didakwa, dan tiga lainnya masih buron hingga saat ini.
Tiga orang yang diidentifikasi sebagai DPO adalah Pegi alias Perong, yang berusia 30 tahun, Andi, yang berusia 31 tahun, dan Dani, yang berusia 28 tahun.
Film Vina Sebelum 7 Hari menarik perhatian publik pada kasus ini karena ada tiga tersangka selama 8 tahun ini masih belum ditangkap menjadi topik pembicaraan kembali.***