Hotman Paris menyoroti kejanggalan tersebut dan meminta penyidikan ulang oleh Polda Jabar atas kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky. Dia juga meminta berkas BAP delapan orang yang sudah menjadi terpidana untuk diamankan.
"Jadi imbauan kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jawa Barat (Jabar) agar kasus ini dibuka ulang, khusus kepada tiga tersangka dan agar semua BAP dari 8 terpidana ini diamankan, yang menyatakan bahwa 3 orang pelaku ini yang sudah DPO terlibat," tuturnya.
Hotman mengklaim bahwa delapan orang yang diperiksa secara terpisah tidak dapat memberikan keterangan serupa tentang adanya tiga tersangka pembunuhan Vina dan Eky, yang berarti mereka memiliki pengaruh besar pada pengusutan kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky.
Di daerah Jawa Barat ini, jelas ada pengaruh yang signifikan dari pihak berwenang. Karena delapan pelaku menyatakan bahwa ada tiga pelaku tambahan, tetapi kok bisa mereka mengubah BAP secara bersamaan, dia mengatakan.
Baca Juga: Soal Dugaan Kecurangan dalam Rekrutmen Badan Ad Hoc Pilkada 2024, Ketua KPU Kuningan Tanggapi Begini
Selain itu, Hotman meminta agar delapan orang yang telah menjalani hukuman penjara dimintai keterangan atau dimintai BAP ulang untuk memastikan bahwa tiga tersangka yang masih buron tersedia.
"Jadi imbauan kami khususnya identitas 3 orang DPO bisa diketahui agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP. Jika perlu semuanya narapidana ini di BAP ulang untuk mengetahui identitas 3 orang yang DPO ini karena ini menyentuh rasa keadilan kita di Indonesia,” ujarnya.***