Soal Pemberian Izin Tambang ke Ormas Keagamaan, PBNU Sebut Langkah Jokowi yang Berani

- 3 Juni 2024, 19:31 WIB
Ketua Umum Pengurus Besa Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya)
Ketua Umum Pengurus Besa Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) /HO To Kilas Aceh/

PR KUNINGAN — Presiden Jokowi resmi meneken Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Minerral dan Batu Bara, pda Kamis, 30 Mei 2024 lalu.

Dalam Pasal 83A ayat (1) PP Nomor 25 Tahun 2024, disebutkan dalam regulasi baru tersebut memuat aturan baru yang mengizinkan Organisasi Masyarakat (Ormas) kegamaan, seperti Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, bisa mengelola Wilayah Izin Pertambangan Khusus (WIUPK).

Keluarnya aturan baru yang telah disetujui Presiden Jokowi itu yang mengizinkan ormas keagamaan ikut serta dalam pengelolaan pertambangan, direspon oleh Ketua Umum Pengurus Besa Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Yahya Cholil Staquf.

Menurut KH. Yahya, pemberian izin tambang untuk ormas keagamaan adalah langkah berani yang diambil oleh Presiden Jokowi guna memperluas pemanfaatan Sumber Daya Alam (SDA) semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat.

Baca Juga: PKS Tiba-tiba Saja Undang H Kamdan Jelang Pilbup Kuningan 2024

“Kebijakan ini merupakan langkah berani yang menjadi terobosan penting untuk memperluas pemanfaatana sumber daya alam yang dikuasai negara untuk kemaslahatan rakyat secara lebih langsung,” ucap Ketum PBNU.

Masih dalam keterangannya, mewakilik PBNU KH. Yahya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang telah meneken peraturan yang memberikan izin tambang terhadap ormas keagamaan di Indonesia.

“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Jokowi atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nadhlatul Ulama,” tambahnya dikutip dari Antara pada Senin, 3 Juni 2024.

Kiayai besar yang akrab disebut Gus Yahya itu pun menyebut, pemberian izin tambang ke ormas adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya demi tercapainya tujuan mulia dari kebijaka afirmasi tersebut.

Halaman:

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah