Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ikut Berantas Judi Online, Minimarket Penyedia Top Up bakal Dipantau

- 22 Juni 2024, 07:06 WIB
Ilustrasi - Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ikut Berantas Judi Online, Minimarket Penyedia Top Up ‘Dipantau’
Ilustrasi - Bhabinkamtibmas dan Babinsa Ikut Berantas Judi Online, Minimarket Penyedia Top Up ‘Dipantau’ /Doc/

PR KUNINGAN — Pemerintah terus berupaya memberantas habis peredaran judi online yang banyak merugikan hingga membuat resah masyarakat.

Terbaru, Menteri Koordinator Bidan Politik, Hukum dan Keamana (Menkopolhukam) Hadi Tjahjanto menyebut, pihaknya bakal memberikan tugas kepada Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) untuk ikut langsung memberantas judi online.

Hadi Tjahjanto menyebut, nantinya Bhabinkamtibmas dan Babinsa bakal bergerak langsung dibawah dengan mengawasi minimarket yang menyediakan jasa Top Up game atau isi pulsa yang kerap disalahgunakan para pemain judi online.

Namun, dalam pengawasan di lapangan nanti pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas bakal menjadi garda terdepan untuk memutuskan akses pembayaran judi online.

Baca Juga: UMi Senjata Jagoan Fajar Bangunjaya Perangi Rentenir Hingga Stimulan Naik Kelas UMKM

"Yang utama adalah sekarang kepolisian di lapangan adalah Bhabinkamtibmas dan Babinsa terus mengawasi jual beli rekening, dan juga pengawas terhadap mini market yang menjual pulsa isi ulang untuk Top Up bermain judi online," ucap Menkopolhukam, Jumat 23 Juni 2024.

Menkopolhukam menegaskan, dirinya telah menginstruksikan untuk penutupan jalur ke luar negeri yang utamanya adalah Network Access Provider (NAP) yang diyakini dapat memutup jalur bermain judi online itu tidak ada.

“Ini yang saya minta memang harus ditutup, kecuali untuk pelayanan membayar telepon atau alat komunikasi silakan,” sambungnya, dikutip dari Antara.

Setelah dilakukannya sejumlah upaya pemberantasan, nantinya pihak Satgas Judi Online bakal terus memantau tren aktivitas judi online di Indonesia.

Baca Juga: Sinyal Kian Menguat, Anies Baswedan Bakal Bertemu Prabowo Subianto?

Tiga Langkah Pemberantasan Judi Online

Setelah resmi dibentuk oleh Presiden Jokowi pada 14 Juni 2024, lewat Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang pembentukan Satgas Judi Online yang dipimpin langsung oleh Menkopolhukam Hadi Tjahjanto tersebut pun langsung bergerak.

Hadi menjelaskan, dalam kurun waktu satu sampai dua minggu ke depan pihaknya bakal melakukan tiga langkah untuk memberantas judi online.

Pertama, tim satgas bakal mendeteksi aliran dana pada 4.000 hingga 5.000 rekening penadah uang pinjaman online yang telah didata Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi (PPATK).

Baca Juga: Chord Gitar Morfem Binar Wajah Sebaya Terbaru, Lengkap dengan Lirik Lagu: Cocok untuk Pemula

Kedua, Hadi Tjahjanto beserta jajaran satgas bakal memberantas modus jual beli rekening yang digunakan untuk aktivitas judi online.

Langkah ketiga, pihaknya bakal memastikan seluruh minimarket menutup layanan Top Up game online yang terafiliasi di judi online. Menkopolhukam optimis, dengan tiga upaya itu dapat menekan angka jumlah kasus orang terjerat judi daring sehingga dan trennya bakal berkurang.***

Editor: Ade Ardiansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah