PR KUNINGAN — Pemerintah telah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Giling (GKP) sebesar Rp6.000 per kilo gram di tingkat petani.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Badan Pangan Nasional (Perbadanan) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbadanan 6 Tahun 2023 tentang Harga Pembelian Pemerintah dan Rafaksi Harga Gabah dan Beras, menurut Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi di Jakarta, Jumat 7 Juni 2024.
“HPP Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani telah ditetapkan sebesar Rp6.000/kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen,” kata Arief.
Sementara itu, HPP Gabah Kering Panen dengan kadar air maksimal 25% dan kadar hampa maksimal 10% dijual di tingkat penggilingan sebesar Rp6.100/kg.
Pemerintah menetapkan HPP di penggilingan sebesar Rp7.300 per kg untuk GKP dengan kualitas kadar air maksimal 14% dan kadar hampa maksimal 3%.
Arief menjelaskan, "Kemudian HPP gabah kering giling di gudang Bulog sebesar Rp7.400 per kilogram dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen."
Selain itu, ia menyatakan bahwa HPP beras di gudang Bulog sebesar Rp11.000 per kilogram dengan kualitas derajat sosoh minimal 95%, kadar air minimal 14%, butir patah maksimal 20%, dan butir menir maksimal 2%.
Kepala Bapanas menyatakan, ukuran HPP gabah dan beras yang diberlakukan hampir sama dengan fleksibilitas yang diberikan oleh Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Republik Indonesia Nomor 167 Tahun 2024 Tentang Fleksibilitas Harga Pembelian Gabah dan Beras Dalam Rangka Penyelenggaraan Cadangan Beras Pemerintah.