KUNINGAN TALK – Penanganan Kasus Korupsi Desa Citemu Cirebon mendapat perhatian serius polisi.
Kasus yang viral dan menjadi kasus nasional itu terus ditindaklanjuti.
Bareskrim Polri menindaklanjuti perkara penanganan kasus pelapor korupsi dana desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dengan melakukan gelar perkara.
Gelar perkara tersebtu akan dilakukan di Biro Pengawas Penyidik (Wassidik) Mabes Polri, Jakarta Jumat 25 Februari 2022.
"Besok (hari ini, red) akan dilakukan gelar perkara di Mabes Polri di Biro Wassidik, pukul 09.00 WIB," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Februari 2022 malam.
Ramadhan menjelaskan, gelar perkara tersebut terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Perkara tersebut dilaporkan oleh mantan Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon Nurhayati.
Kasus tersebut menjadi ramai dan mendapat atensi dari berbagai pihak, karena Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.