Balada Nurhayati, Kajari Menyatakan Penetapan Tersangka Dilakukan Penyidik Polres Cirebon Kota

- 21 Februari 2022, 19:15 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Hutarmin menyatakan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka termasuk kasus Nurhayati.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Hutarmin menyatakan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka termasuk kasus Nurhayati. /Arif Rohidin/


KUNINGANTALK- Perkara yang melibatkan Kaur Keuangan Desa Citemu Nurhayati yang sempat melaporkan Kadesnya, S semakin rumit.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumber, Hutarmin menyatakan jika pihaknya tidak memiliki kewenangan menetapkan tersangka termasuk kasus Nurhayati.
Pihak jaksa hanya memberikan keterangan jika harus dilakukan pendalaman pemeriksaan terhadap Nurhayati.
Hingga akhirnya Polres Cirebon Kota menetapkan Nurhayati menjadi tersangka itu kewenangan penyidik.
“Nurhayati ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Cirebon Kota. Jaksa peneliti tidak berwenang menentukan tersangka,” ungkap Hutamrin, Senin 21 Fabruari 2022.
Hutarmin menambahkan polisi menetapkan Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti sesuai dengan pasal 184 KUHAP.

Baca Juga: 5 Alasan 'All of Us are Dead' Menjadi Drama Paling Popular di Netflix
“Sedangkan peristiwa berawal ketika penetapan tersangka Supriyadi berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik Polres Cirebon Kota,” tambah Hutamrin.
Lalu berkas dikirim ke Kejaksaan kemudian melakukan penelitian dan memberikan petunjuk setelah itu kepolisian melakukan ekspos dengan jaksa peneliti.
Dia mengatakan, perkara tersebut diawali adanya penyidikan yang dilakukan oleh Polres Cirebon Kota. Hasil penyidikan menetapkan Kepala Desa Citemu Supriyadi sebagai tersangka korupsi APBDes.

Baca Juga: Alumni SMAN 4 Cirebon Jadi Pilot Pesawat, Ini yang Dilakukan Ratusan Denjaka di Langit Kota Cirebon
Namun, dalam berita cara koordinasi pada poin 2.2, Kejari Sumber memberi petunjuk hasil kajian jaksa peneliti agar dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap saksi Nurhayati.
Hutarmin menjelaskan, berkas tersebut masuk ke Kejaksaan pada 5 Juli 2021 untuk tersangka Supriyadi.
Kemudian pada 12 Juli 2021 Kejari Sumber menerbitkan surat penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan tindak pidana korupsi.
Setelah itu pada tanggal 27 Oktober 2021 jaksa peneliti menerima berkas dari penyidik Polres Cirebon Kota.

Baca Juga: Jadwal dan Harga Tiket KRL Commuter Line Bekasi ke Jakarta Kota Malam Hari, Senin 21 Februari 2022
Pada tanggal 15 November 2021 pihaknya mengirimkan kembali berkas ke penyidik Polres Cirebon Kota atas nama Supriyadi.
Kemudian pada tanggal 23 November 2021 dilakukan ekspos yang dilakukan oleh penyidik dan dihadiri penyidik jaksa peneliti.
Hutarmin menyebutkan, ada petunjuk P18 dan P19 bahwa didalam petunjuk poin 2.2 mengatakan agar dilakukan pendalaman terhadap saksi Nurhayati.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x