Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan Uang, Kuasa Hukum : Klien Kami Tidak Seperti yang Diberitakan

- 25 Februari 2022, 21:05 WIB
Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan Uang Pasar Jagasatru, Kuasa Hukum : Klien Kami  Tidak Seperti yang Diberitakan
Terkait Dugaan Penggelapan dan Penipuan Uang Pasar Jagasatru, Kuasa Hukum : Klien Kami Tidak Seperti yang Diberitakan /Arif Rohidin/



KUNINGANTALK- Penasihat hukum H. UK,  Dr.Diding Rahmat,.SH,.MH membantah kliennya telah melakukan dugaan penipuan dan penggelapan  terhadap pelapor Rasman Wiranata dan Hendrayana.
Tekait masalah pengelolaan parkir di Pasar Jagastru pihaknya mengakui ada keputusan perdata.
“Kita harus sama sama menghormati putusan tersebut. Adapun putusan tersebut kurang lebih dalam pertimbanganya tidak boleh mengalihkan pengelolaan kepada pihak HR dari CV Cimol  Ibu Tin,” ungkap Diding dalam rilisnya, Jumat 25 Februari 2022.
Diding menambahkan mengenai uang 18 juta yang dibayar akibat kelebihan dan itupun akan pihaknya mintakan kepihak PD Pasar.
Karena uang tersebut disetor langsung oleh pihak CV Cimol Ibu Tin ke PD Pasar, itu terkait putusan perdata.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng, Langkah Ini Dilakukan Pemkot Cirebon
“Mengenai uang 500 juta  klien kami baru mengetahui pada saat ada gugatan di pengadilan. Namun sebelum ada gugatan klien kami ( H UK) tidak mengetahui sama sekali dan itu berulang kali disampaikan dalam persidangan perdata,” kata Diding.
Kaitannya uang tersebut diserahkan langsung antara H D sebagai Dir Oprasional pada saat itu dengan H R dari CV Cimol Ibu Tin sebagai dana pengelolaan parker dari tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.

Baca Juga: Lahirkan Generasi Agen Penggerak Digital Berkompeten, Program Ini Dikembangkan Diskominfo Kabupaten Cirebon
“Dan klien kami H UK menilai H R diduga merupakan orang yang tidak tahu terimakasih karena sudah dipinjam bendera untuk pengelolaan parkir di Jagasatru dari tahun 2015 sampai dengan 2020. Selama 5 tahun itu klien kami tidak mendapatkan apapun,” ujar Diding.
Terhadap pemberitaan yang seolah olah H. UK yang diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan. Kliennya sangat keberatan dan merasa kehormatannya terganggu apalagi dia kan tokoh dan anggota DPRD.

Baca Juga: Anggota DPRD Kabupaten Kuningan dan Mantan Dir Op PD Pasar Cirebon Dilaporkan ke Polisi, Diduga Ini Kasusnya
“Untuk itu Kami akan mendiskusikan dengan klien apakah akan menempuh jalur hukum pidana terhadap keduanya yaitu H R dan H yang diduga melakukan tindak pidana pencemaran nama baik atau fitnah,” tandasnya. ***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah