Syarat Mudik Harus Sudah Vaksin Booster, Ini Yang Dilakukan Pemprov Jabar Untuk Masyarakat Agar Bisa Mudik

- 28 Maret 2022, 10:06 WIB
Kementerian Perhubungan Membatasi Jumlah Muatan Kendaraan Pada Arus Mudik Lebaran 2022
Kementerian Perhubungan Membatasi Jumlah Muatan Kendaraan Pada Arus Mudik Lebaran 2022 /pixabay/ al-grishin/

KUNINGANTALK - Menindaklanjuti arahan pemerintah pusat terkait vaksin penguat atau booster menjadi syarat untuk mudik, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengemukakan,  Satgas COVID-19 Jabar akan meningkatkan pemberian vaksinasi penguat di berbagai daerah. 

"Kita sedang meningkatkan vaksinasi, khususnya untuk booster karena salah satu arahan dari Bapak Presiden, yang mudik syaratnya harus sudah vaksin ketiga," kata Ridwan Kamil seusai menghadiri Acara Peluncuran subkanal detikjabar di Theme Park Trans Studio Bandung.

Sebagai orang nomor satu di Jabar, ia pun mengimbau warganya untuk mengikuti aturan pemerintah pusat agar warga Jabar bisa mudik dengan lancar, dan kekebalan tubuh pun meningkat.

Baca Juga: Memasuki Bulan Ramadhan Banyak Peziarah Mendatangi Pemakaman, Lalu Bagaimana HUkumnya? Berikut Penjelasannya!

"Tentu kita mengikuti arahan pemerintah pusat. Mudah-mudahan masyarakat mengikuti arahan Bapak Presiden dan pemerintah pusat agar semua dilancarkan," ungkap Gubernur.

"Jadi intinya mudik semua boleh, asal kita terlindungi melalui vaksin, khususnya vaksin ketiga," tambahnya.

Pemberian vaksin penguat atau dosis tiga ini juga dilakukan oleh Pemda Provinsi Jabar melalui vaksinasi massal berkolaborasi dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat, KPID Jabar, BPBD Jabar, dan HIPMI Jabar.

Kegiatan vaksinasi massal tersebut digelar di Kota Bandung dalam memeriahkan Hari Penyiaran Nasional ke-89.

Vaksinasi yang direncanakan digelar selama dua hari, dari tanggal 26-27 Maret 2022, memiliki target 4.000 vaksin.***

Halaman:

Editor: Rian S. Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah