Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan Melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, Pelapor: ‘Tolong Dilanjutkan’

- 2 Juni 2022, 15:40 WIB
Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan.
Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan. /Arif Rohidin/

KUNINGANTALK- Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan.

Rasman mendesak Kepolisian untuk segera dapat menindaklanjuti perkara yang sudah dilaporkannya.

Dia telah melaporkan menyusul adanya kisruh dalam hak pengelolaan parkir di Pasar Jagasatru.

Rasman dijanjikan akan mengelola lahan parkir asal akan menyerahkan uang register sebesar Rp 500 juta hingga periode kedua.

Baca Juga: Kemenkeuri Memastikan Indonesia Sedang Bersiap Menjadi Pusat Halal Dunia, 7 Hal Yang Sudah Dilakukan

"Ternyata DD dan UD sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk menentukan pihak yang berhak mengelola parkir di pasar jagasatru,” kata Rasman.

Rasman menambahkan DD dan UD pun tidak berhak memungut uang yang disebutnya sebagai uang register sebesar Rp 500 juta.

“Kami merasa dirugikan dengan janji keduanya (H. DD dan H. Ud red.) Ketika tidak mampu memperpanjang kontrak pengelolaan parkir,” ungkap Rasman.

Baca Juga: Pencarian Emmeril Kahn Mumtadz Masih Berlanjut, Ridwan Kamil : emoga Allah Swt, Memudahkan Ikhtiar Ini

Rasman menambahkan  padahal mereka berdua telah meminta uang sebesar Rp 500 juta dan pihaknya telah memberikan.

Pihaknya dijanjikan mendapat prioritas untuk masa pengelolaan kedua oleh DD dan UD, ternyata harus gigit jari karena pengelolaan 5 tahun berikutnya ditempuh melalui mekanisme lelang.

“Tentu kami  sangat dirugikan oleh keduanya. Kami berharap laporan segera diteruskan,” tandasnya.

Baca Juga: Marshanda Mengidap Tumor Payudara 'Kematian Adalah Bagian Dari siklus Kehidupan'

Pihak DD dan UD juga sudah digugat secara perdata oleh Rasman dan melalui putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan terbukti melakukan tindakan melawan hukum.

Putusan perkara perdata itu oleh pihak Rasman telah digunakan sebagai salah satu bukti dalam pelaporannya.

“Ternyata dalam putusan tersebut DD dan Ud telah melakukan perbuatan melawan hukum,” kata Rasman.

Baca Juga: Marshanda Mengidap Tumor Payudara 'Kematian Adalah Bagian Dari siklus Kehidupan'

Hal senada oleh Hendra sebagai mitra Rasman dalam pengelolaan lahan parkir tersebut menyatakan pihaknya optimis perkara yang dilaporkan kliennya akan bergulir sampai pengadilan.

Karena disamping melawan hukum, menurut ahli pidana juga apa yang dilakukan DD dan Ud terutama terkait penerimaan uang yang 500 juta itu bertendensi memenuhi unsur tindak pidana penggelapan.

“Tinggal diupayakan untuk mendorong percepatan penanganannya karena terakhir melalui SPDP bulan April,” kata Hendra.

Baca Juga: Resmi !!! Dikta Hengkang Dari Yovie Nuno Ini Penjelasannya

Pihak Kepolisian rencananya akan melakukan gelar perkara. Akan tetapi setelah berjalan hampir sebulan setengah, gelar itu belum juga dilakukan.

Malah menurut penyidik yang menangani perkaranya, kemungkinan akan lebih dulu dilakukan pemeriksaan ahli.***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah