Woow, Tunjangan Anggota DPRD Indramayu Setiap Bulan Rp60 - Rp80 Juta

- 6 Desember 2022, 06:55 WIB
Gedung DPRD Indramayu
Gedung DPRD Indramayu /Sihabudin/Kuningan talk

Meski sudah dibahas alot oleh eksekutif dan legislatif, Perda APBD 2023 menemui jalan buntu sehingga sampai batas akhir gagal disahkan.

Baca Juga: Inilah Pengakuan Jordi Amat Usai FIFA Setujui Federasinya

Konsekuensinya, penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Indramayu harus menggunakan APBD tahun 2022. Termasuk tunjangan anggota DPRD yang telah ditetapkan dalam Perbup Indramayu Nomor 58 tahun 2022 tersebut.

APBD Kabupaten Indramayu tahun 2022 sendiri tercatat, APBD Murni Rp3.338.737.458,361 dan APBD Perubahan : Rp3.632.591.009,638.

Konsekuensi lain, karena gagal bersepakat, bupati/wakil bupati dan DPRD bisa disanksi tidak menerima gaji selama 6 bulan.

Baca Juga: Buat Sumur Bor Tanpa Izin Perusahaan di Majalengka Didenda Rp 1 Miliar

Artinya bupati/wakil bupati dan seluruh anggota DPRD, bisa jadi tidak akan digaji selama Januari - Juni 2023. Hak-hak keuangan mereka tidak akan diberikan yang diikuti pemblokiran gaji masing-masing.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 312.

Pada pasal 312 ayat 2 dijelaskan bahwa DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Namun demikian, meski APBD gagal disahkan, masih ada peluang agar gaji untuk kepala daerah dan DPRD tetap bisa dibayarkan.

Halaman:

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x