Data Non PNS di Majalengka Harus Segera Dikirimkan, Ini Kriteria yang Harus Dipenuhi

10 Agustus 2022, 20:31 WIB
Kepala Dinas BKPSDM Majalengka Maman Fathurohman/KUNINGAN TALK /

KUNINGAN TALK- Pemerintah telah merencanakan penghapusan tenaga honorer atau pegawai non ASN di lingkungan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah daerah berdasarkan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 49 Tahun 2018.

Dalam Peraturan Pemerintah tersebut dijelaskan bahwa mewajibkan untuk status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah terdiri dari PNS dan P3K.

Kepala Dinas BKPSDM Kabupaten Majalengka, Maman Fathurohman mengatakan untuk data tenaga honorer di Wilayah Pemkab Majalengka baru ada informasi terkait SE tersebut.

Baca Juga: Kisah Nadia Jadi Guru ASN P3K Termuda di Majalengka, Sempat Tidak Lolos

Ia mengatakan, bahwa tanggal 28 November 2022 itu, tidak ada tenaga honorer selain PNS dan P3K.

Lebih lanjut ia mengatakan sekarang baru ada tindak lanjut dari Kemenpan RB data non PNS di Majalengka, harus segera dikirimkan dengan deadline waktu sampai tanggal 19 Agustus 2022.

“Jadi sekarang kita sedang minta ke OPD-OPD, data-data non ASN yang ada kontraknya, ada pembayarannya, ada bukti itu. Karena kriteria itu yang diminta oleh Kemenpan RB,” kata Kepala BKPSDM di ruang kerjanya, Rabu 10 Agustus 2022.

Baca Juga: Tahun 2023 Tidak Ada Lagi Honorer, Tenaga Kebersihan dan Keamanan Cukup Outsourcing

Disinggung terkait tenaga honorer yang tidak mempunyai kriteria tersebut diatas ia mengatakan, bahwa permintaan Kemenpan RB itu, bukan hanya di Majalengka tapi berlaku diseluruh Indonesia.

Dijelaskan Maman, jadi aturan itu mungkin tidak akan berbeda dengan yang lain. Bahkan sama semua. Bahwa kriteria yang diminta dari pusat memang seperti itu.

“Ya tentu kalau pun nanti tenaga non ASN yang sekarang, kita sedang data kemudian nanti dikirim ke Kemenpan RB. Di tes jadi P3K atau PNS, akan jelas upahnya gitu ya,” pungkasnya.***

Editor: Sihabudin

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler