KUNINGAN TALK- Berdasarkan adanya ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 salah satu poinnya yang menyebutkan, bahwa per tanggal 28 November 2023 pegawai pemerintah itu hanya ada dua yakni PNS dengan P3K.
Wakil Ketua (2) Koordinator Komisi I DPRD Majalengka Asep Eka Mulyana, mengatakan makanya komisi I mempertanyakan bagaimana skema atau solusi Pemkab Majalengka terhadap tenaga honorer yang berada di lingkungan pemerintah daerah tersebut.
“Karena kami DPRD mengganggap ini harus sejak awal. Dan regulasi saja sejak 2018, ini berarti Majalengka sendiri termasuk yang cukup terakhir,” kata Wakil Ketua (2) Koordinator Komisi I DPRD Majalengka, ditemui awak media di Gedung DPRD Kabupaten Majalengka, Senin 15 Agustus 2022.
Baca Juga: HET LPG Subsidi 3 Kg di Majalengka Tertinggi, Komisi II DPRD Majalengka Akan Panggil Agen
Pasalnya, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka, baru saja mendapatkan kabar hari ini bahwa BKPSDM diminta untuk mendata tenaga honorer itu, sementara di tempat Kabupaten lain sudah berbicara masalah solusi bukan soal data lagi.
“Nah jadi kami minta Pemerintah daerah lebih serius untuk membuat skema, solusi, bagaimana pegawai non ASN di tahun yang akan datang,” tegasnya.
“Kalau kami berharap ya, karena memang ada peluang outsourcing yang ambil alih. Kami berharap semua tenaga honorer ditampung semua kesana gitu,” tambahnya.
Dijelaskan dia, cuman yang menjadi sebuah persoalan baru sampai sejauh ini, Pemkab Majalengka belum menentukan langkah solusinya.
lalu ia mengatakan, Pemkab Majalengka per hari ini saja baru melakukan pendataan dan ini dibuktikan dengan adanya surat edaran dari Kemenpan RB.
“Jadi baru tahap pendataan padahal kami berharap ini sudah berbicara skema nih, karena ini menyangkut belanja pegawai,” jelasnya.
Disebutkannya, berharap Pemkab Majalengka lebih serius dalam skema penyelesaian yang solutif bagi seluruh tenaga non ASN yang berada di Kabupaten Majalengka.
Disinggung oleh media itu artinya Pemkab Majalengka sudah tertinggal dari daerah lain ia mengatakan, khawatir tertinggal karena ketika pemerintah pusat melakukan regulasi ini akan ada sanksi.
“Sanksinya bisa administrative dan bisa saja pengurangan DAU, Nah itulah yang kami khawatirkan,” pungkasnya.***