KUNINGAN TALK- Berdasarkan keputusan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 29 tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bahwa di Kabupaten Majalengka berada diposisi level 1 untuk angka kasus Covid-19.
Sekertaris Daerah (Sekda) Majalengka, Eman Suherman mengatakan angka kasus Covid-19 di Majalengka sebetulnya dirasakan belum hengkang betul.
“Covid-19 di Majalengka sebetulnya belum hengkang betul ya, tapi kita diposisi level 1,” kata Sekertaris Daerah Majalengka, di Islamic Center, Minggu 19 Juni 2022.
Ia mengatakan akibat Covid-19 melanda selama dua tahun aktivitas seperti ini, termasuk wisuda memang tidak boleh dilaksanakan.
Namun, ketika PPKM di Majalengka berada di level 1 dan berdasarkan Keputusan Inmendagri nomor 29 tahun 2021.
“Kita sudah diperbolehkan melaksanakan kegiatan seperti wisuda ini,” jelas Eman.
Disebutkannya, aktivitas kegiatan wisuda ini bisa dilaksanakan dengan catatan 75 persen. Dan tentunya sesuatu yang diangap dinanti-nanti baik oleh para guru, anak-anak didik bahkan semuanya.