Anggota DPRD Kuningan, UK dan Mantan Dirops PD Pasar Pernah Divonis Perbuatan Melawan Hukum, Mengapa Demikian

- 13 Juli 2022, 09:59 WIB
Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan.
Pelapor Rasman meminta kasus yang melibatkan salah satu anggota DPRD Kuningan, H. Ud dan mantan pegawai PD Pasar Kota Cirebon, DD minta dilanjutkan. /Arif Rohidin/


KUNINGANTALK- Terlapor dugaan penggelapan dan penipuan yakni seorang Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK serta mantan Direktur Operasional PD Pasar Cirebon, H. DH sudah dinyatakan terbukti melakukan Perbuatan Melawan hukum (PMH) melalui putusan Pengadilan Negeri Cirebon.
Putusan PMH di ranah perdata tersebut menjadi indikasi adanya tindak pidana yang dilakukan mereka.

Demikian diungkapkan Rasman Wiranata dan Hendrayana terkait perkembangan kasus yang melibatkan UK dan DH .
"Kami melaporkan keduanya salah satunya dengan bukti adanya putusan PN Kota Cirebon yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut, " ungkap Hendrayana yang sudah memiliki kuasa Direksi dari Rasman Wiranata.

Baca Juga: Jadwal KRL Depok-Jakarta Kota Siang Sampai Malam dan Harga Tiketnya Rabu 13 Juli 2022
Hendrayana menambahkan dugaan adanya tindak pidana oleh keduanya semakin kuat setelah ahli pidana yang telah diperiksa penyidik pun menyatakan hal yang selaras dengan apa yang telah diputus dalam Putusan PN Cirebon nomor 71/Pdt.G/2020/PN.Crb
" kami saat ini tengah menunggu proses perkembangan penyelidikan atas perkara yang telah Kami laporkan. Berharap bisa segera dilakukan penyidikan karena bukti-buktinya sudah sangat kuat." kata Hendrayana.
Terkait bantahan tidak menerima uang sepeser pun, Hendrayana mengatakan jika DD pernah menyampaikan di PN Cirebon.

Baca Juga: Jadwal KRL Bekasi ke Jakarta Kota Siang Hari dan Harga Tiketnya Rabu 13 Juli 2022
"Itu hak H.UK akan tetapi perihal penerimaan uang sebesar Rp 65 juta oleh H. Uk itu sudah secara jelas diterangkan empat orang saksi termasuk saya," ujar Hendrayana.
Pemberian uang disebutkan oleh DD sebagai uang registras pengelolaan parkir di pasar jagasatru dan nyatanya setelah penyerahan uang itu, saya ditunjuk menjadi pengelola parkir pasar jagasatru oleh H.UK selaku direktur PT ASP Land.
"Ketika penerimaan uang mereka berdua hadir disaksikan saya dan istri, Pak Rasman dan istrinya," tandasnya.
Bahwa menurut mereka uang yang mereka diberikan seluruhnya ke Dirut PD Pasar yang lama H Darwin yang sudah meninggal dunia, dirinya merasa kaget karena belum pernah mendengar sebelumnya.

Padahal sejak awal DD mengakui uang itu dibagikan ke beberapa orang termasuk UK.

Baca Juga: Jadwal KRL Jogja Solo dan Harga Tiketnya Rabu 13 Juli 2022
Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Kuningan, H. UK membantah pihaknya sudah menerima uang dari Rasman dan Hendayana sebesar Rp 65 juta.
UK mengaku hanya membantu Rasman dan Hendrayana memberikan bendera atau perusahaan yang dimiliki untuk digunakan. Perusahaan PT ASP Land digunakan untuk menjadi pengelola parkir Pasar Jagasatru selama 5 Tahun.
Hal ini disampaikan tim Kuasa Hukum H. UK,
Junior Perdana S. SH. MH dan Ferry Restika, SH. membantah berita sebelumnya. ***

Editor: Arif Rohidin


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah